Banyak sekali diantara kita yang punya sertifikat masih begitu awam dan tidak mengerti cara membaca sertifikat dengan benar. Apabila ditanyakan yang mana nomor sertifikat maka tentu orang awam akan kelabakan yang mana dan letaknya dimana serta NIB, gambar ukur dan lain-lain maka perlu kita belajar mencari tahu.
Membaca Sertifikat Dengan Baik Dan Benar
Pada lembar pertama berupa sampul dan di sudut atas ada tulisan daftar isian 206 kemudian sini ada tulisan Badan Pertanahan Nasional. Tandanya tersebut merupakan produk dari BPN agraria Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berupa logo Garuda sertifikat sebagaj tanda bukti hak.
Sertifikat tersebut merupakan surat atau buku tanda kepemilikan kita sebagai pemilik dari sebuah kawasan atau sebidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN.
Posisi Nomor Sertifikat
Pada halaman pertama kita bisa mendapatkan informasi nomor sertifikat. Nomor sertifikat tersebut berada di pojok paling bawah berupa angka-angka berjumlah 14. Diantara nomor tersebut 5 digit terakhit yang paling penting karena merupakan nomor sertifikat hak milik.
Apabila sobat ditanya mengenai nomor sertifikat maka 5 digit terakhir itu merupakan nomor sertifikatnya.
Halaman berikutnya kurang lebih sama dengan sampul namun lebih detail informasinya. Di situ ada tulisan hak milik dan bisa dibilang levelnya tertinggi sebagai hak milik seseorang. Kepemilikannya mutlak milik orang tersebut yang punya sertifikat hak milik kemudian ada 5 digit seperti pada halaman pertama. Kalian akan liat sertifikat tersebut berasal dari provinsi, kabupaten, dan kecamatan mana.
Lembaran berikutnya disebut lembaran pendaftaran pertama. Pada lembaran ini judul halamannya adalah pendaftaran pertama.
Hak Milik
Bisa dilihat disitu pada point A ada halaman hak milik kemudian ada nomor sertifikatnya lagi dengan nomor 10904 Desa Rasau Jaya umum.
Kesimpulannya disini dalam tiga lembar yang mana telah berulang kali tercantum nomor sertifikat sehingga sangat mudah menemukan nomor sertifikat.
Kemudian yang berikutnya point B dapat dilihat ada NIB yang kepanjangannya adalah Nomor Identifikasi Bidang tanah.
Sebagai warga Indonesia warga NKRI kita punya namanya KTP dan begitu juga dengan tanah-tanah yang punya nomor identitas nomor identifikasi bidang tanah. Maka dapat diketahui bahwa nomor NIB tanah tersebut adalah 1414 06010 3690.
Asal Hak
Kemudian pada point C bisa dilihat yaitu asal hak maka sertifikat ini memiliki asal yang dari dulunya berasal pada surat SKT atau surat Desa. Diterbitkan jadi sertifikat atau mungkin dari sertifikat induk yang pertama kemudian dipecah jadi kaplingan-kaplingan.
Bisa lihat asal hak pada point 3 pemecahan bidang M. 01229 dari nomor sertifikat induk yang pertama.
Dasar Pendaftaran
Kemudian yang bagian D yaitu dasar pendaftaran berisi sejarah atau track recordnya mulai dari permohonan pemecahan/pemisahaan/penggabungan bidang. Disertai dengan nomor pendaftarannya sehingga bisa diketahui awal pembuatan sertifikat.
Surat Ukur
Kemudian Bagian e yaitu surat ukur. Surat ukur ini adalah hasil dari pengukuran lapangan yang dituangkan ke dalam uraian kertas dalam peta bidang. Pada bagian ini ada tanggal pembuatannya yaitu 16-11-2015 disertai nomor SU. Perlu diketaui bahwa untuk sertifikat di atas tahun 2000-an bernama SU kalau sertifikat di tahun di bawah tahun 2000-an biasanya kodenya bukan surat ukur tapi gambar ukur GU.
Pemegang Hak
Kemudian lanjut ke bagian f yaitu bagian pemegang hak. Pemegang hak merupakan nama pemegang hak pertama saat seketika pertama kali dibuat. Mungkin ada yang bertanya ke apa nama Muhammad Shandi tersebut dicoret yaitu itu menandakan sudah beralih kepemilikan dan orang itu telah melakukan pengurusan balik nama.
Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat
Berisis tanda tangan dari pihak kepala kantor pertanahan.
Pendaftaran Peralihan Hal, Pembebanan Dan Pencatatan Lainnya
Disini semua tentang perubahan sertifikat misalkan nama anda memasukkan ke bank jadi modal usaha maka nanti semuanya tercatat di grafiknya. Apabila anda jual dan telah balik nama maka akan tercatat disini.
Semua perubahan peralihan hak, pembebanan kejahatan lainnya Itu semuanya akan tercatat di halaman Ini.
Gambar Halaman Surat Ukur
Surat ukur pada point diatas hanya sedikit membahas dan berlanjut pada point disini. Pembuatan surat ukur sertifikat saat dilakukan pemecahan dan beberapa petugas BPN turun kelapangan. Perugas BPN akan melakukan pengukuran dengan menggunakan GPS dan segala macam untuk menentukam titik koordinat.
Khusus surat ukur ini tidak untuk orang awam tapi untuk petugas BPN namun bisa sedikit kita ketahui. Kemudian ada nomor surat ukur bukan nomor hak milik jadi nomor surat ukurnya adalah 2059. Pada garis miring 2015 adalah tahun terbit dibuat dan didalam surat ukur ini ada informasi tentang sebidang tanah dan letak Lokasinya.
Selanjutnya ada peta pendaftaran hanya sangat berguna untuk petugas-petugas dari pihak BPN.
Keadaan Tanah
Disini tanahnya adalah Perumahan sehingga dapat diketahui untuk kondisi tanah tersebut. Keadaan tanah ada banyak macamnya seperti nonpertanian, pertanian, perkebunan. Kebetulan tanah sertifikat ini ke peruntukannya keadaan tanahnya adalah Perumahan.
Tanda-Tanda Batas
Tanda batasnya tersebut terdiri dari patok-patok sebagai tanda batas tanah. Tanda batas tanah yang telah sesuai dengan PDA atau undang-undang agraria di sertai juga keterangan luas.
Penunjukan dan penetapan batas itu atas pemilikam pertama yaitu Muhammad Sandi disertai tugas BPN menjadi saksi saat Tanah ini diukur dan dipecah oleh petugas ukurnya.
Sketsa Lokasi Sertifikat
Sketsa lokasi ini ada berbagai macam mulai dari yang besar hingga kaplingan.
Sketsa skala kaplingan
Di sini bisa diketahui bertetangga dengan siapa saja mulai dari Utara, Selatan, Timur dan Baratnya. Dari sini juga kita bisa tahu ukuran panjang kali lebar hanya saja butuh alat bantu yaitu penggaris dan beberapa rumus.
Berikutnya yang terakhir adalah halaman terakhir berupa rangkuman pengesahan dan dsini sertifikat tersebut ditandatangan langsung oleh Kepala BPN.