Tiga Syarat Ekspor Pertanian

Ada tiga syarat mutlak yang dimiliki untuk menjadi sponsor pertanian

Syarat Ekspor Pertanian

Informasi penting terhadap ekspor produk pertanian ada tiga persyaratan yang harus anda miliki sebelum melakukan ekspor produk pertanian diantaranya;

1. Memiliki Legalitas Usaha yang Berbadan Hukum

Anda harus memiliki legalitas usaha yang berbadan hukum seperti PT atau yang terkenal dengan perusahaan terbatas bisa juga CV atau koperasi.

2. Memiliki akun PPK on line karantina pertanian

Untuk pembuatannya yaitu anda  berusaha mendapatkan akun PPK online dengan caranya membuka situs https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id.
Berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 bahwa setiap komunitas pertanian yang akan diekspor dilengkapi fitur Phytosanitary certificate. Sehingga akun PPK online bertujuan untuk memperoleh dokumen karantina pertanian setiap melakukan ekspor pertanian.
Hal ini sejalan dengan aturan internasional atau IPPC (International Plant Protectioan Convention (1997) pada pasal V menyatakan bahwa setiap negara anggota IPPC diwajibkan melaksanakan sertifikat kesehatan tumbuhan terhadap komoditas yang diperdagangkan antar negara.
Perlu diperhatikan terhadap komoditas yang diperdagangkan sebab sertifikasi tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa produk pertanian yang akan diekspor bebas dari OPT sasaran termasuk OPT penting yang ditetapkan oleh negara tujuan.

3. Memiliki Akun e-ska kemendag

Registrasikan perusahaan anda ke situs kemendag.go.id. Surat Keterangan Asal (SKA) atau sertifikat of origin merupakan sertifikasi asal barang yang dihasilkan atau diolah di Indonesia untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang dikeluarkan oleh satu negara tujuan ekspor.
Demikian tiga syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan ekspor produk pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *