Membayar tunjangan hari raya keagamaan atau THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya setiap setahun sekali dan dilakukan menjelang hari raya keagamaan.
Kewajiban ini lahir berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
THR Keagamaan
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar perusahaan kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, baik itu hari raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, waisak maupun Imlek.
THR ini wajib diberikan kepada
– Karyawan yang masa kerjanya minimal satu bulan secara terus-menerus baik itu karyawan yang sifatnya tetap
– Karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak atau karyawan PKWT.
– Pembayaran THR ini wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
– Apabila perusahaan terlambat membayar THR maka perusahaan bisa dikenakan sanksi denda yang besarnya 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan dan denda ini tentu saja tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan pembayaran THR nya.
– Apabila perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR itu kepada karyawannya maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif.
Besar THR Keagamaan
THR yang diberikan kepada karyawan ini harus bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah. Besarnya THR yang berhak diterima karyawan adalah tergantung dari lamanya masa kerja masing-masing karyawan.
– Karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu bulan maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR.
– Karyawan yang masa kerjanya minimal satu bulan secara terus-menerus tapi belum genap satu tahun atau 12 bulan maka besarnya THR yang berhak diterima oleh karyawan adalah proporsional sesuai dengan masa kerjanya. Dengan perhitungan masa kerja karyawan dibagi 12bulan dikali 1 bulan upah. Misalnya kalau karyawan baru bekerja di perusahaan selama enam bulan maka besarnya THR karyawan tersebut adalah 6 bulan dibagi 12bulan dikali 1 bulan upah atau setengah dari besarnya 1 bulan upah.
– Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus-menerus atau lebih besarnya THR karyawan itu adalah satu bulan upah.
Upah 1 bulan yang dimaksud disini adalah:
– Upah pokok
Upah pokok merupakan komponen upah karyawan tidak ada tunjangan tetap nya.
– Upah Pokok + Tunjangan Tetap
Dalam komponen upah karyawan ada tunjangan tetapnya maka upah 1 bulan disini adalah upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pada prinsipnya THR karyawan ini wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Setiap satu tahun sekali kalau perayaan hari raya keagamaan dalam satu tahun itu terjadi lebih dari satu kali maka pembayaran THR nya tetap dilakukan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Namun bisa juga ditentukan lain dimana pembayaran THR ini dilakukan kepada semua karyawan sekaligus dalam satu perayaan hari raya keagamaan. Misalnya menjelang hari raya idulfitri semua karyawan termasuk yang bukan beragama Islam juga mendapatkan THR tapi nanti menjelang hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan THR.
Hal ini bisa saja dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama di antara perusahaan dan karyawannya yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja.
Dalam prakteknya momen hari raya keagamaan ini kadang digunakan oleh karyawan perusahaan untuk melakukan pengunduran diri atau resig. Biasanya karyawan perusahaan menunggu sampai hari raya keagamaan untuk mendapatkan THR lebih dulu baru setelah hari raya itu karyawan tersebut mengundurkan diri.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sebenarnya karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan masih berhak untuk mendapatkan THR dengan ketentuan sebagai berikut:
– Statusnya adalah karyawan tetap atau karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau pkwtt.
– Jangka waktu pengunduran diri itu dalam batas 30 hari sebelum hari raya keagamaan nya jadi kalau karyawan mengundurkan diri 20 hari sebelum hari raya keagamaan maka karyawan tersebut masih berhak untuk memperoleh THR.
Apabila dalam perusahaan ada ketentuan uang monotis atau pemberitahuan pengunduran diri satu bulan sebelum tanggal efektif ke pengunduran dirinya maka surat pengunduran diri itu bahkan sudah bisa diajukan dua bulan sebelum hari raya. Misalnya surat pengunduran diri diajukan 50 hari sebelum hari raya dan pengunduran dirinya jatuh tempo 20 hari sebelum hari raya maka karyawan yang bersangkutan masih berhak untuk mendapatkan THR.