Prosedur Ekspor Crude Palm Oil Dan Turunannya Dalam Bentuk Curah

Secara singkat CPU merupakan minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau dari proses pengempaan daging buah kelapa sawit. Tahukah kalian bahwa negara Indonesia merupakan eksportir CPO terbesar di dunia. Pada tahun 2019 saja Indonesia telah mengekspor dengan nilai 14,3 Milyar Dollar dengan pangsa pasar mencapai 50 3%. Hal ini membuat CPO menjadi komoditas ekspor andalan Indonesia. 
Berdasarkan penjelasan sebelumnya maka penting bagi kita untuk mengetahui tentang prosedur ekspor CPO.

 Tahapan Prosedur Ekspor CPO Dalam Bentuk Curah

1. Eksportir menyampaikan pengawasan pemuatan dan pemeriksaan fisik melalui sistem komputer pelayanan kepada kepala kantor pabean. 
Permohonan ini dilampiri dengan dokumen berupa shipping instruction atau shipping order invoice dan packing list. Setelah permohonan diterima kepala kantor pabean kemudian mengirimkan pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
2. Pengawasan Dan Pemeriksaan 
Pejabat bea dan cukai yang tugaskan melakukan pengawasan terhadap penguatan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan diekspor. Pejabat tersebut juga melakukan pengambilan sampel untuk kemudian dilakukan pengujian di laboratorium dimana hasil dari pengujian tersebut akan digunakan oleh eksportir sebagai dasar untuk pembuatan PEB.
3. Setelah eksportir mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium. Eksportir kemudian mengajukan PEB beserta dokumen pelengkap Pabean dan hasil pemeriksaan laboratorium melalui aplikasi PEB. Pada proses ini sebelum masuk ke sistem layanan permohonan dari eksportir tersebut terlebih dahulu diteliti oleh insw (Indonesia National Single Window) mengenai ketentuan larangan dan pembatasan. Apabila telah memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan maka selanjutnya permohonan tersebut akan diteruskan ke SKP.
4. SKP Meneliti PEN Dan Mengirim Kode Billing
SKP kemudian melakukan penelitian mengenai akses kepabeanan eksportir berupa kelengkapan pengisian data PEB dan pembayaran bea keluar. Selain itu SKP juga melakukan pencocokan data dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang sebelumnya telah diunggah pada ceisa Lab. Apabila semua data telah sesuai maka SKP akan mengirimkan kode billing pembayaran masing-masing kepada eksportir sistem BPDP KS dan MPN G2.
Selanjutnya sistem BPDP kelapa sawit akan meneruskan kode billing pembayaran untuk memotong sawit ke bank persepsi 
5. Eksportir  Melakukan Pembayaran
Eksportir kemudian melakukan pembayaran untuk pungutan kelapa sawit dan bea keluar ke bank persepsi berdasarkan kode billing yang diterbitkan oleh SKP. 
Kemudian eksportir akan mendapatkan bukti bayar pungutan dari bank persepsi. 
6. Bank Mengirim Bukti Pembayaran Ke MPN G2 Dan BPDP KS
 
Pihak bank juga meneruskan bukti bayar kepada sistem BPDPPKS untuk pembayaran pungutan sawit dan kepada sistem MPN G2 untuk pembayaran bea keluar. Oleh sistem MPN G2 dan BPDP KS kemudian bukti pembayaran tersebut diteruskan ke SKPD BC untuk dilakukan rekonsiliasi pembayaran. 
Setelah pembayaran untuk pungutan sawit dan bea keluar telah terkonsiliasi dan penelitian mengenai pengisian data oleh PEB telah lengkap dan sesuai. Maka SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan nota pelayanan ekspor atau NPE. 
7. Pemasukan Barang Ke Kawasan Pabean
Nota pelayanan ekspor ini merupakan dokumen yang akan digunakan sebagai dokumen pemasukan barang ekspor ke kawasan Pabean. Pada saat pemasukan Ke kawasan Pabean petugas melakukan pemeriksaan terhadap: 
– nomor segel 
– jenis segel 
– Keutuhan segel 
Hal tersebut untuk memastikan keamanan barang 
8. Pemuatan CPO Ke Sarana Pengangut
Setelah CPO memasuki kawasan Pabean NPE yang telah didapat tadi juga digunakan sebagai dokumen pemuatan CPO ke sarana pengangkut. Selanjutnya akan berangkat ke luar daerah pabean.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya secara garis besar prosedur ekspor crude palm oil dan produk turunannya adalah sebagai berikut:
1. Permohonan pengawasan dan pemeriksaan fisik oleh Eksportir
2. DIlakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel oleh pejabat bea dan cukai
3. Eksportir mengajukan PEB melalui modul PEB
4. Penelitian Lartas oleh INSW dan kelengkapan PEB oleh CEISA
5. CEISA mengirimkan kode billing Ke MPN G2 dan BPDP KS
6. Sistem BPDP KS meneruskan informasi billing ke bank persepsi
7. Eksportir membayar sesuai kode billing ke bank persepsi
8. Bukti pembayaran dikirim oleh bank ke sistem MPN G2  dan BPDP KS
9. SIStem MPN G2 dan BPDP KS meneruskan ke sistem CEISA
10. Ceisa merekonsiliasi pembayaran dan menerbitkan nopen dan NPE
11. NPE digunakan sebagai dokumen pemasukan ke kawasan pabean dan pemuatan ke sarana pengangkut  
Contoh Kasus 
Perusahaan X berlokasi jauh dari kawasan Pabean dan akan lebih efisien jika dilakukan ekspor dari pelabuhan milik perusahaan. Apabila perusahaan X ingin mengekspor dari pelabuhan milik perusahaan.
Bagaimanakah prosedurnya? 
Pada kasus ini eksportir dapat mengajukan permohonan penguatan ekspor barang curah diluar kawasan Pabean kepada kepala kantor pabean Dengan menggunakan contoh 3D. Berikut adalah tahapannya:
1. Eksportir mengajukan permohonan pemuatan ekspor barang curah.
(Contoh 3D) kepada Kepala Kantor dengan dilampiri shipping instruction
dan shipping order
2. Kepala Kantor kemudian meneliti dokumen, apabila disetujui maka
kepala kantor kemudian menunjuk petugas dinas luar untuk melakukan
pengawasan pemuatan.
3. Eksportir membawa barang ke pelabuhan milik perusahaan dan
kemudian menyerahkan permohonan ekspor barang curah yang telah
diberikan persetujuan kepada petugas dinas luar yang mengawasi
pemuatan
4. Petugas dinas luar kemudian melakukan pengawasan pemuatan dan
mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan ekspor
barang curah
5. Eksportir kemudian menyiapkan peb atas barang curah yang telah
dimuat dan menyampaikan PEB ke Kantor pabean
Demikian penjelasan mengenai prosedur ekspor khusus berupa export grade pump oil dan produk turunannya dalam bentuk curah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *