Sebuah hubungan kerja di antara perusahaan dan karyawan baik hubungan kerja sebagai karyawan kontrak atau sebagai karyawan tetap terjalin berdasarkan adanya perjanjian kerja di antara perusahaan dan karyawan.
Namun jangan dibayangkan bahwa perjanjian kerja ini harus selalu dibuat secara tertulis dan bermaterai sebab perjanjian kerja juga bisa dibuat secara lisan. Meskipun, tentunya akan lebih baik kalau berjanji kerja itu dibuat secara tertulis.
Antara perjanjian kerja yang dibuat secara lisan ataupun secara tertulis keduanya sama-sama harus memenuhi syarat secara hukum.
Syarat Perjanjian Kerja
Sesuai undang-undang Ketenagakerjaan undang-undang nomor 13 tahun 2003.
– Kesepakatan kedua belah pihak
– Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
– Adanya pekerjaan yan diperjanjikan
– Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebuah perjanjian kerja harus memenuhi syarat pertama yaitu adanya kesepakatan di antara perusahaan dan karyawan, baik perusahaan maupun karyawan harus sama-sama mampu melakukan perbuatan hukum artinya baik perusahaan maupun karyawan itu sama-sama pihak yang tidak dilarang oleh hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
Jenis Perjanjian Kerja
Sesuai undang-undang Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja itu ada dua jenis yaitu:
– Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
– Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT merupakan jangka waktu kerjanya dibatasi oleh waktu tertentu. Dalam praktek biasanya disebut juga kontrak kerja dan karyawannya disebut karyawan kontrak.
Artinya karyawan yang bersangkutan bekerja untuk perusahaan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Apabila, jangka waktunya habis sesuai kontrak kerjanya maka hubungan kerja di antara perusahaan dan karyawannya juga otomatis berakhir kecuali diperpanjang.
Sedangkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau yang biasa disebut PKWTT merupakan jangka waktu kerjanya tidak dibatasi oleh waktu dan karyawannya biasa disebut karyawan tetap.
Karyawan yang bersangkutan bekerja untuk perusahaan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan atau bersifat tetap. Hubungan kerja ini baru berakhir kalau misalnya karyawannya meninggal dunia, mengundurkan diri atau perusahaan melakukan PHK.
Perjanja Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
– Jangka waktu tertentu
– Selesainya suatu pekerjaan tertentu
Sebuah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT yang pekerjaannya sering disebut sebagai karyawan kontrak. Dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu.
Objek perjanjian PKWT ini menurut jenis, sifat dan kegiatannya selesai dalam jangka waktu tertentu artinya tidak bersifat tetap.
Jenis PKWT
– Pekerjaan yang sekali selesai/sementara sifatnya.
– Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (paling lama 3 tahun)
– Pekerjaan yang bersifat musiman
– Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT ini meliputi pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara. Sifatnya pekerjaan yang diperkirakan selesainya tidak terlalu lama atau sekitar tiga tahun.
Pekerjaan musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
Hubungan kerja berdasarkan PKWT harus dibuat dengan perjanjian tertulis ini.
Bedanya dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT dengan perjanjian karyawan tetap yang bisa dibuat secara lisan. Sedangkan sebuah PKWT tidak dibuat secara tertulis dan cuman dibuat secara lisan. Maka secara hukum bisa dianggap sebagai pkwtt dan karyawannya akan dianggap bukan lagi sebagai karyawan kontrak.
Format PKWT
– Wajib dibuat secara tertulis
– Jika PKWT tidak dibuat secara tertulis maka secara hukum perjanjian tersebut dinyataakan sebagai PKWTT.
Secara hukum menjadi karyawan tetap akan mendapat hak-hak yang diperolehnya adalah hak sebagai karyawan tetap.
Pencatatan PKWT
Selain tertulis PKWT juga harus didaftarkan pada instansi Ketenagakerjaan terkait di wilayah masing-masing yang biasanya dinas Ketenagakerjaan.
Apabila jangka waktu perjanjiannya habis maka PKWT masih bisa diperpanjang atau diperbaharui kembali.
Masa Percobaan Kerja
– PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
– Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja secara sepihak maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja itu wajib membayar gabti rugi kepada pihak lainnya.
Dalam hubungan kerja PKWT tidak diperkenankan adanya masa percobaan kerja seperti halnya karyawan tetap atau karyawan PKWT. Apabila dalam PKWT dipaksakan adanya masa percobaan atau karyawan kontrak itu disyaratkan untuk melalui masa percobaan kerja maka masa percobaan kerja itu akan batal demi hukum.
PKWT ini secara hukum akan berakhir kalau jangka waktunya habis atau perusahaan dan karyawan sama-sama sepakat untuk mengakhirinya.
Apabila salah satu pihak baik perusahaan atau karyawan mengakhirinya secara sepihak sebelum jangka waktunya berakhir maka pihak yang mengakhiri itu wajib untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang lainnya. Sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Misalnya kalau perusahaan yang mengakhiri maka perusahaan yang wajib membayar ganti rugi kepada karyawan. Begitu juga sebaliknya kalau karyawannya yang mengakhiri maka karyawan itu yang wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan.
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
– Tidak ditentukan jangka waktunya (bersifat tetap)
– Tidak wajib dibuat secara tertulis
– Tidak wajib dicatatkan diinstansi ketenagakerjaan terkait.
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau pkwtt adalah perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap sehingga karyawannya juga sering disebut sebagai karyawan tetap.
Apabila PKWT harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan di instansi Ketenagakerjaan maka sebaliknya (PKWTT) tidak wajib dibuat secara tertulis. Artinya bisa juga dibuat secara lisan dan tidak diwajibkan untuk dicatatkan meskipun bisa dibuat secara lisan tapi tentunya akan lebih baik kalau PKWTTini dibuat secara tertulis.
PKWTT dibuat secara lisan
– Perusahaan wajib membuat surat pengangkatan untuk karyawan.
– Surat pengangkatan berisi: Identitas karyawan, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.
Sesuai undang-undang kalau PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib untuk membuat surat pengangkatan kerja untuk karyawan yang bersangkutan yang isinya memuat keterangan mengenai identitas karyawan, tanggal mulai kerja, jenis pekerjaan dan besarnya upah karyawan.
Masa Percobaan PKWTT
– Dalam PKWTT dapat ditentukan masa percobaan kerja bagi karyawan untuk maksimal 3 bulan.
Termasuk masa percobaan berbeda dengan PKWT. PKWTT boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja masa percobaan ini paling lama tiga bulan dan tidak boleh lebih. Apabila dalam pkwtt masa percobaan itu ditentukan lebih dari 3 bulan maka masa percobaannya akan batal demi hukum.
Artinya dari awal dianggap tidak pernah ada masa percobaan.
Demikian informasi mengenai perjanjian kerja ini kami sampaikan semoga informasinya berguna.