Mari kita belajar bersama mengenai pengetahuan dasar tentang export.
Apa yang dimaksud dengan ekspor?
Ekspor diatur dalam peraturan perundang-undangan negara Indonesia ekspor diatur dalam undang-undang negara Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017.
Definisi kegiatan ekspor adalah mengeluarkan barang dari daerah kepabean yang artinya itu berada diwilayah Republik Indonesia. Hal yang perlu kita ketahui tentang memulai ekspor seperti siapa pelakunya atau eksportirnya kemudian adalah dokumennya apa saja yang terkait dbidang ekspor dan terakhir proses perdagangan ekspor.
Persiapan memulai ekspor
Selanjutnya persiapan untuk memulai ekspor diantaranya ada 5 hal yang harus kita persiapkan:
– Persiapan administratif
Persiapan administratif yang dimaksud seperti prosedur harus kelihatan menarik dan profesional dan alamat harus jelas. Terdapat Gmail, website, dan nomor telepon hal seperti harus diperhatikan.
– Persiapan legalitas
Hal ini yang paling utama karena para buyer di luar negeri belum kenal kita kenal. Maka untuk meyakinkan mereka kita perlu melengkapi produk dengan legalitas, NPWP atau sertifikasi-sertifikasi lain yang menunjukkan bahwa produk kita itu berkualitas.
– Persiapan fisik barang
Kita harus paham mengenai produk kita dengan baik. Mulai dari awal proses hingga akhirnya menjadi produk siap jual. Kita harus mampu menjelaskan spesifikasinya, harganya, keunggulan dan lain sebagainya. Supaya tentunya para buyer akan tertarik dan nantinya akan membeli produk yang akan kita ekspor tersebut.
– Persiapan operasional
Selanjutnya untuk operasional maka harus dilakukan riset terlebih dahulu terutama marketnya, strateginya memasukin pasar dan prosesnya.
– Persiapan administratif
Apa yang harus diperhatikan oleh para calon eksportir?
– Barang yang diminta oleh buyer
– Tata niaga barang
– Sistem Pembayaran
– Kontra dagamh
– Ketepatan Pengiriman
– Hindari klaim dagang
Siapa saja pelaku ekspor dan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan?
Pelaku Yang Terkait Dengan Ekspor
– Produsen
– Eksportir
– Bank
– Baai penguji dan sertifikasi mutu barang
– Jasa transportasi
– Dinas karantina makanan
– Bea dan cukai
– Independent Surveyor
– Dinas Peternakan
– Perusahaan Asuransi
– Angkutan Udara
– Dirjen PEN-ITPC-LPEI-JETRO KOTRA-AMCHAM dll
– Shipping company
– Dinas Perindag
– KPP
Dokumen Yang Diterbitkan
– Produsen
1. Kontrak penjualan
2. Manufacture certificate
3. Instruction manual
4. Brosur
– Eksportir
1. Brosur/leaflet
2. Offer sheet
3. Sales contract
4. Invoice
5. Packing list
6. Consular invoice
7. Weight note-measurement lst
8. PEB
9. PEB tertentu
– Bank
1. Letter of credit
2. Surat setoran pajak (SSP)
3. Surat setoran bea cukai
4. Nota perhitungan pembayaran wesel ekspor
– Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang
1. Certificate of Quality
2. Test Certificate
3. Chemical Analysis
Usaha Jasa Tranportasi
1. Packing List
2. Measurement List
3. Weight Note
Bea dan Cukai
1. Fiat (izin) memuat barang
Dinas Karantina Makanan
1. Phytosanitary Certificate
Independent Surveyor
1. Certificate of Quality
2. Certificate of Weight
3. Chemical Analysis
4. Survey Report
5. Inspection Certificate
Dinas Peternakan
1. Veterinary Certificate
Perusahaan Asuransi
1. Cover Note
2. Insurance Policy
DIrjen PEN-ITPC-LPEI-INA dll
1. General Information
2. Trade Promosion
3. Trade Mission
4. Trade Fairs
5. Trade Consulation
Perusahaan Pelayaran
1. Mate’s Receipt
2. Bill of leading
3. Except Bewijs
4. Claims Constatering
Angkutan Udara
1. Airway Bill (A.W.B)
Dinas Perindag
1. Quota Tekstil, kopi, dll
2. Surat Ket ASal
3. Angka Pengenal Ekspor
4. Angka pengenal impor umum
5. Angka pengenal impor terdaftar
Kantor Pelayanan Pajak
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kedutaan Negara Asing
1. Consuler invoice
2. Customs Invoice
Tentu dokumen-dokumen diatas bisa berkembang seiring perkembangan zaman. Saat ini pada prinsipnya semakin kita bisa melengkapinya semakin pula para buyer di luar negeri akan percaya dengan kita dan juga produk kita. Zaman sekarang juga kecenderungan melakukan ekspor melalui e-commerce atau marketplace.
Peraturan Barang Ekspor
Selanjutnya mengenai peraturan ekspor barang berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2012. Klasifikasi barang ekspor terdiri dari tiga yaitu:
– Barang bebas ekspor
Barang bebas ekspor adalah barang-barang yang tidak dibatasi atau Dilarang ekspornya
– Barang di batasi ekspor
Barang yang dibatasi ini bisa berdasarkan jumlahnya dan juga jenisnya barang seperti rotan, kayu, minyak atau gas dan lain sebagainya.
– Barang yang dilarang ekspornya
1. Produk pertanian: anak ikan dan ikan arwana, benih ikan sidat, ikan hias botia, udang galah dan udang panaedae
2. Produk kehutanan: Kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api, dan kayu gergajian.
3. Produk kelautan seperti pasit laut.
4. Produk pertambangan: biji timah, abu dan lain sebagainya
Prosedur Ekspor
Selanjutnya pada bagan berikut ini kita bisa melihat prosedur ekspor secara umum Hai dari sisi penjualnya di Indonesia eksportirnya sampai dengan nanti sampai di bayarnya atau importir di luar negeri.
Keterangan lebih lanjut silahkan rekan-rekan sekalian membuka website kemendag.go.id. Rekan-rekan sekalian dapat melihat berbagai peraturan terbaru yang tentunya bisa mendukung kita untuk melakukan ekspor dan juga website tersebut dapat melihat juga perwakilan perdagangan yang ada di luar negeri. Tentunya dengan senang hati akan membantu kita semua rekan-rekan semua dalam rangka melakukan ekspor.