Mengenal Perbedaan FOB dan CIF Dalam Ekspor Dan Impor Barang

Perbedaan FOB, CIF dan NIP (nilai impor barang) 

Apakah kamu pernah akan mengekspor atau mengimpor mendengar istilah FOB (Free On Board)  dan CIF (Cost Insurance and Fred). Kalau kamu impor sesuatu barang atau kamu biasanya membeli barang dari luar negeri untuk dimasukkan ke Indonesia mendengar istilah nilai impor barang. Nilai impor barang ini yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pajaknya bukan dasar perhitungan bea masuk.
Untuk memahami nilai impor barang maka kita perlu paham mengenai perbedaan antara FOB dan CIF.
Didalam dunia internasional itu banyak banget istilah-istilah pembayaran yang mungkin asing bagi kita sebagai pemula tapi ada dua istilah yang sering digunakan oleh para eksportir dan importir yaitu istilah FOB (Freight On Board) dan CIF (Cost, Insurance and Freight). 

Apa itu FOB ?

Freight on Board adalah harga yang disepakati oleh pihak penjual atau eksportir dengan pihak pembeli atau importir. jadi FOB merupakan harga yang mencakup semua biaya-biaya yang harus dibayarkan, mulai dari harga barang dan juga biaya-biaya yang timbul sampai ada di atas kapal.
Perlu diingat di atas kapal bukan hanya sampai di pelabuhan yaitu seperti biaya pengangkutan barang dari gudang kemudian biaya forward dan juga biaya-biaya penanganan saat di pelabuhan itu disebut Terminal Handling Start (THC)
Bisa dipahami bahwa biaya itu sudah mencakup semuanya ketika barang itu sudah di atas kapal maka tanggungjawab dari eksportir ini itu sudah selesai.

Apa itu CIF ? 

Kemudian apa yang dimaksud dengan CIF ( Cost Insurance Freight)? FOB dan CIF memiliki kesamaa hanya saja ditambahkan dengan insurance and Freight. CIF juga merupakan biaya yang disepakati juga oleh pihak penjual atau eksportir dengan pembeli atau importir sampai pembayaran insurance dan juga freightnya atau biaya pengiriman.
Sehingga biaya yang kita sudah jelaskan yaitu biaya FOB ditambah insurance dan freight, biasanya untuk biaya insurance itu 0,5% dari biaya FOB. Kemudian sampai mana tanggung jawab dari eksportir ini yaitu ketika barang sudah di atas kapal sudah dibayar insurance nya dan freightnya. Kita sebagai pembeli ketika menggunakan skema CIF tinggal menunggu barang itu sampai di pelabuhan tujuan. 
Berdasarkan kewajiban pihak eksportir dan importir itu memiliki kewajiban dan batas-batas peralihan pertanggungjawaban tentang barang yang ditransaksikan. 

Kewajiban Eksportir secara FOB

– Mengantar barang sampai dimuat dikapal
– Mengurus perizinan ekspor

Kewajiban Eksportir secara CIF

– Mengantar barang sampai dimuat dikapal
– Menanggung biaya dan asuranci sampai barang tiba dipelabuhan tujuan
– Mengurus perizinan ekspor

Kewajiban Importir secara FOB

– Menanggung biaya dan resiko setelah barang dimuat di kapal
– Mengurus perizinan impor

Kewajiban importir secara CIF

– Menanggung biaya dan resiko setelah barang di pelabuhan tujuan sampai ke lokasi importir
– Mengurus perizinan impor

Peralihan tanggung jawab secara FOB

– Saat barang sudah dimuat di kapal yang berangkat ke pelabuhan tujuan importir

Peralihan tanggung jawab secara CIF

– Saat barang sudah tiba di pelabuhan tujuan importir
Diharapkan kamu tahu dan paham apa bedanya FOB dan juga CIF. Sekian dan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *