Dalam banyak sesi penutupan sebuah negosiasi bisnis terdapat beberapa pertanyaan yang sering muncul. Diantaranya adalah kapan kita bisa menandatangani kontraknya atau kapan kita akan menandatangani perjanjian nya?
Dari dua pertanyaan tersebut terdapat perbedaan antara kontrak dan perjanjian. Kedua istilah ini kontrak dan perjanjian dalam prakteknya sering digunakan secara berganti-ganti.
Selain kontrak dan perjanjian ternyata masih banyak lagi istilah-istilah yang digunakan sehari-hari dan mirip-mirip. Misalnya MOU (nota kesepahaman), SPK atau kadang disebut juga PKS.
Kita akan membahasnya satu persatu istilah-istilah tadi dan mencari tahu apa bedanya.
Perjanjian
Perjanjian ini merupakan sebuah istilah atau Istilah yang paling resmi sesuai undang-undang. Istilah perjanjian merupakan istilah yang digunakan dalam kitab undang-undang hukum perdata maupun dalam ilmu hukum atau doktrin. Dalam kitab undang-undang hukum perdata istilah perjanjian ini sering juga disebut dengan istilah persetujuan yang artinya kurang lebih sama.
Sesuai undang-undang perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Begitu menurut pasal 1313 kitab undang-undang hukum perdata.
Dari pasal itu dapat kita dapat mengerti bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yaitu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum seperti hak dan kewajiban. Dalam perjanjian jual-beli misalnya pembeli berhak untuk menerima barang dan sekaligus dia wajib untuk membayar harganya.
Selain merupakan perbuatan hukum perjanjian juga harus dilakukan minimal dua pihak atau dua orang yang saling mengikatkan diri. Dalam perjanjian pihaknya harus minimal dua orang tidak mungkin satu orang karena tidak ada orang yang membeli barangnya sendiri dengan uangnya sendiri untuk dirinya sendiri.
Kontrak
Selain perjanjian istilah lain yang sering digunakan adalah kontrak. Sebenarnya perjanjian dan kontrak itu sama saja sama-sama perbuatan hukum. Dua pihak yang saling mengikatkan diri sesuai dengan definisinya tadi. Bedanya istilah kontrak lebih banyak digunakan dalam praktek pembuatan perjanjian yang dibuat secara tertulis. Sebab kontrak itu merupakan sebuah perjanjian yang dibuat secara tertulis karena selain tertulis sebuah perjanjian juga bisa dibuat secara lisan.
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris dan umumnya banyak digunakan di bidang bisnis. Hal ini karena jarang sekali orang bisnis menjalankan aktifitasnya dengan perjanjian-perjanjian secara lisan. Jadi dibuatlah perjanjian yang sifatnya tertulis yaitu kontrak.
MOU
Selain kontrak istilah perjanjian kadang disebut juga dengan mou atau kependekan dari memorandum of understanding. Seperti halnya kontrak, MOU juga merupakan istilah yang sering digunakan dalam praktek dan bukan merupakan ketentuan undang-undang.
MOU merupakan sebuah prakontrak yaitu kesepakatan awal yang dibuat oleh para pihak sebelum mereka membuat dan menandatangani perjanjian atau kontrak. MOU biasanya dibuat setelah dilakukannya negosiasi tapi misalnya para pihak belum siap untuk menandatangani kontrak mereka sebab misalnya diperlukan visibility study dulu. Sehingga Kerjasamanya sendiri sebagai ikatan awal dibuat MOU.
MOU sebagai Gentlemen Agreement
Pada umumnya dibuatnya MOU tersebut sebenarnya tidak dimaksudkan untuk mengikat para salah saru dari pihak. Namun hanya sebagai Gentlemen agreement karena para pihak belum siap untuk menandatangani syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam kontrak mereka. Jadi biasanya para pihak dalam membuat MOU ini tidak bertujuan untuk terlalu mengikat.
Berdasarkan penelitian dan visibilitas maka kerjasama mereka memungkinkan untuk dijalankan dan akan dilanjutkan dengan kontrak tapi kalau tidak maka para pihak akan membatalkannya. Meski secara praktis MOU tidak dimaksudkan untuk mengikat para pihak namun secara hukum sepanjang MOU itu mengandung hak dan kewajiban.
Sebuah MOU dapat dipandang layaknya perjanjian yang bersifat mengikat.
SPK atau Surat Perintah Kerja
Selain perjanjian kontrak dan MOU, dalam praktek sehari-hari khususnya praktek bisnis. Sering juga dipakai istilah SPK atau surat perintah kerja atau PKS perjanjian kerjasama.
Istilah-istilah ini sebenarnya sama saja seperti diatas yaitu merupakan perjanjian dari istilah dasarnya. Istilah ini digunakan dalam bahasa sehari-hari orang bisnis hanya untuk kepraktisan semata.
Demikian perbedaan antara perjanjian dan istilah-istilah lainnya sering digunakan dalam bahasa sehari-hari. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat menambah wawasan anda tentang pengetahuan hukum praktis Sehingga dalam prakteknya anda tahu harus menggunakan istilah yang mana.