Ketentuan mengenai waktu kerja istirahat kerja dan cuti kerja karyawan sebuah perusahaan sudah ditentukan secara definitif dalam undang-undang Ketenagakerjaan atau undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Waktu Kerja Karyawan
Maksimal 40 jam dalam 1 minggu
– 7 jam perhari : Karyawan bekerja 6 hari perminggu
– 8 jam perhari : Karyawan bekerja 5 hari perminggu
Menurut undang-undang tersebut waktu kerja karyawan di perusahaan sebenarnya tidak lebih dari 40 jam kerja dalam seminggu dan tidak termasuk ke jam istirahat misalnya jam istirahat dan makan siang.
Alternatif penerapan jam kerja bisa berupa enam hari kerja dalam seminggu misalnya dari hari Senin sampai hari Sabtu,
dimana karyawan bekerja selama tujuh jam sehari atau lima hari kerja dalam seminggu misalnya dari hari Senin sampai hari Jumat.
Alternatif penerapan jam kerja karyawan selama delapan jam sehari. Karyawan yang kerjanya di perusahaan dengan sektor usaha tertentu misalnya perusahaan pengeboran minyak lepas pantai, penerbangan jarak jauh atau di perusahaan penebangan hutan.
Ketentuan waktu kerja bisa saja menyimpang tapi tentunya harus diatur lebih dulu. Meskipun pengaturan waktu kerja ini sudah definitif diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan tapi perusahaan masih boleh untuk mempekerjakan karyawannya lebih dari waktu kerja diatas.
Waktu Kerja Lembur
– Karyawan bekerja lebih dari waktu kerjanya
– Ada perintah lembur dari perusahaan
– Ada persetujuan dari karyawan
– Karyawan berhak memperoleh upah lembur
– Waktu kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu
Mempekerjakan karyawan lebih dari waktu kerja yang seharusnya bisa dikategorikan sebagai pekerjaan lembur. Dalam prakteknya perusahaan terlebih dahulu harus membuat surat perintah lembur dan surat perintah lembur itu juga harus ditandatangani oleh karyawannya yang akan bekerja lembur sebagai bentuk persetujuan dari karyawan.
Mempekerjakan karyawan secara lembur maka perusahaan harus mendapat persetujuan lebih dulu dari karyawannya. Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan diwaktu kerja lembur wajib untuk membayar upah lembur yaitu upah karyawan di luar gaji pokok dan tunjangannya.
Undang-undang Ketenagakerjaan menentukan bahwa waktu kerja lembur cuman bisa dilakukan maksimal tiga jam sehari dan 14 jam dalam seminggu. Meskipun perusahaan diperkenankan untuk mempekerjakan lembur karyawannya tapi undang-undang memberi catatan bahwa mempekerjakan lebih dari waktu kerja yang seharusnya sedapat mungkin harus dihindari oleh perusahaan. Sebab karyawan harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.
Istirahat Kerja Karyawan
– Istirahat harian
– Istirahat mingguan
Istirahat kerja ini merupakan hak karyawan dan perusahaab wajib untuk memberikannya.
Istirahat Harian
– Istirahat yang diberikan kepada karyawan setiap hari kerja diantara jam kerja
– Diberikan minimal setengah jam
– Diberikan setelah karyawan bekerja selama 4 jam terus menerus
Istirahat harian adalah waktu istirahat setiap hari kerja yang diberikan kepada karyawan diantara jam kerjanya. Waktu istirahat harian Ini bisa diberikan minimal setengah jam setelah karyawan bekerja selama empat jam terus-menerus.
Waktu istirahat tarian ini tidak termasuk dalam perhitungan jam kerja misalnya kalau perusahaan mempekerjakan karyawan mulai dari 08.00 pagi maka pada jam 12 siang karyawan harus diberikan istirahat kerja dan melanjutkan lagi pekerjaannya jam 1 siang sampai jam lima sore.
Istirahat Mingguan
– Karyawan bekerja 6 hari dalam 1 minggu: istirahat mingguan seperti 1 hari
– Karyawan bekerja 5 hari dalam 1 minggu: istirahat mingguan seperti 2 hari
Sedangkan lamanya istirahat mingguan, ditentukan oleh berapa hari kerja dalam seminggu karyawan melaksanakan pekerjaannya. Apabila karyawan melakukan pekerjaannya enam hari dalam seminggu maka istirahat mingguannya satu hari dan karyawan berhak atas dua hari istirahat mingguan kalau karyawan itu bekerja lima hari dalam seminggu.
Dalam prakteknya, biasanya kalau karyawan bekerja dari hari senin sampai dengan hari sabtu maka karyawan itu berhak atas istirahat kerja sebanyak satu hari pada hari Minggunya.
Karyawan yang bekerja di perkantoran atau di kota-kota besar maka rata-rata memperoleh waktu istirahat mingguan pada hari sabtu dan minggu setelah lima hari bekerja dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Cuti Kerja Karyawan
– Cuti Tahunan
– Istirahat Panjang
Sesuai undang-undang cuti kerja karyawan bisa berupa cuti tahunan dan istirahat panjang.
Cuti Tahunan
– Diberikan 12 hari kerja dalam 1 tahun
– Karyawan telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus
Cuti tahunan diberikan kepada karyawan untuk minimal 12 hari kerja dalam setahun dengan catatan karyawan yang bersangkutan harus sudah bekerja di perusahaan itu selama 12 bulan secara terus-menerus.
Cuti tahunan ini karyawan bisa mengambil sekaligus misalnya 12 hari sekaligus atau sebagian- sebagian sesuai dengan kebutuhan karyawan.
Dalam prakteknya penentuan mengambil cuti tahunan ini biasanya tergantung dari persetujuan atasan karyawannya. Biasanya atasannya akan memberikan cuti tahunan itu kalau kondisi pekerjaan di kantornya memungkinkan atau karyawan di suruh menundanya sampai keadaan pekerjaan di kantor itu memungkinkan untuk karyawannya mengambil cuti tahunan.
Istirahat Panjang
– Diberikan selama 2 bula
– Karyawan telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus
Selain cuti tahunan untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tertentu. Perusahaan juga bisa memberikan hak atas istirahat panjang kepada karyawannya sekurang-kurangnya dua bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus termasuk lipatannya.
Istirahat panjang ini bisa diambil oleh karyawan selama dua bulan pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan.
Demikian informasi mengenai waktu kerja istirahat kerja dan cuti kerja karyawan dan semoga informasi ini bermanfaat dan berguna bagi anda dalam menjalankan hubungan Ketenagakerjaan di perusahaan anda.