Komponen Upah (Gaji) Karyawan Perusahaan

Upah atau gaji merupakan hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan kepada karyawannya. Penetapannya, tentu saja didasarkan pada kesepakatan bersama di dalam perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan perundang-undangan upah dijalani juga termasuk tunjangan, baik tunjangan untuk karyawannya sendiri maupun tunjangan untuk keluarganya.
Sebuah perusahaan wajib untuk memberikan penghasilan yang layak kepada karyawannya. Penghasilan yang layak ini memiliki maksud yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan karyawan dari hasil pekerjaan yang harus bisa memenuhi kebutuhan hidup karyawan dan keluarganya.
Sesuai peraturan kita nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan penghasilan atau pendapatan karyawan.
Penghasilan yang layak itu diberikan dalam bentuk upah maupun pendapatan non upah. 
Pendapatan Upah Karyawan
– Upah Tanpa Tunjangan (upah pokok)
– Upah pokok + tunjangan tetap
– Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap
Pendapatan Non-Upah
– Tunjangan hari raya ( THR) keagamaan
– Bonus
– Uang Pengganti fasilitas kerja
– Uang servis (servis charge)

Pendapatan Upah Pokok Karyawan

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor satu tahun 2017 tentang struktur dan skala upah. Upah pokok merupakan imbalan dasar yang dibayar perusahaan kepada karyawannya. Menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Upah pokok ini merupakan upah utama yang diperoleh karyawan dari perusahaan karena pekerjaan pokoknya di luar tambahan-tambahan lainnya. Sebagai penunjang selain upah pokok karyawan juga menerima tunjangan, baik tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap maka besarnya upah pokok minimal 75 % dari total jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Tunjangan Tetap Karyawan Perusahaan

Tunjangan tetap merupakan pembayaran kepada karyawan dan perusahaan yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan atau prestasi kerjanya. 
Misalnya tunjangan listrik, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan atau tunjangan daerah. Tunjangan-tunjangan ini tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan dan menerima uang secara tetap.
Tunjangan transport dan tunjangan makan juga sebenarnya bisa dikategorikan sebagai tunjangan tetap tapi dengan catatan pemberian tunjangan ini tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan dan diterima oleh karyawan secara tetap menurut satuan waktu. Sehingga hadir atau tidak hadir karyawan tetap mendapat tunjangan tersebut.

Tunjangan Tidak Tetap Karyawan Perusahaan

Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran secara langsung maupun secara tidak langsung kepada karyawan atau keluarganya yang diberikan secara tidak tetap. Tunjangan tidak tetap ini dibayarkan menurut satuan waktu dan tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokoknya.
Misalnya tunjangan transport dan tunjangan makan yang pemberiannya didasarkan pada kehadiran karyawan kalau karyawan hadir maka akan diberikan tapi sebaliknya karyawannya tidak hadir maka tidak diberikan.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)

Tunjangan hari raya keagamaan atau THR merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR ini diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya minimal satu bulan secara terus-menerus bukan hanya untuk karyawan tetap atau karyawan PKWT. 
THR juga diberikan kepada karyawan kontrak atau karyawan PKWT, besarnya tergantung dari masa kerja karyawan. Karyawan yang sudah satu tahun bekerja secara terus-menerus maka THRnya 1 bulan sedangkan karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu bulan dan kurang dari 12 bulan sehari itu diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah massa kerjanya.
THR bisa dibayarkan sesuai dengan perayaan hari raya keagamaan masing-masing karyawan tapi bisa juga dibayarkan secara bersamaan pada satu hari raya keagamaan tertentu. Halini bisa saja dilakukan dengan kesepakatan di antara perusahaan dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaannya dan pembayarannya itu wajib dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bonus Tahunan Karyawan Perusahaan

Bonus yang biasanya diberikan tahunan atau bonus tahunan bukan merupakan bagian dari upah namun pembayaran yang diterima karyawan dari hasil keuntungan perusahaan. 
(Pasal 8 ayat (1)PP No.78 Tahun 2015)
Selain berdasarkan performa keuntungan perusahaan, bonus juga biasanya dibagikan kepada karyawan berdasarkan performa kerja dari karyawannya. Tujuan pemberian bonus ini biasanya untuk memotivasi kinerja karyawan di dalam perusahaan.
Pemberian bonus ini tidak bersifat wajib tapi bersifat opsional bisa diberikan oleh perusahaan dan  bisa juga tidak diberikan.
Apabila pemberian bonus ini diperjanjikan di dalam perjanjian kerja atau di dalam peraturan perusahaan maka bonus ini bersifat wajib dan besarnya tergantung dari kebijakan perusahaan atau sepakatan dengan karyawannya di dalam perjanjian kerja.

Uang Pengganti Fasilitas Kerja

Dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan atau hal-hal yang bersifat khusus maka perusahaan bisa memberikan fasilitas kerja bagi karyawan.
Fsilitas ini bisa diberikan baik untuk karyawan dengan jabatan atau pekerjaan tertentu maupun untuk seluruh karyawan tanpa klasifikasi. Fasilitas kerja ini bisa berupa sarana atau peralatan yang disediakan oleh perusahaan untuk menunjang pekerjaan. Misalnya kendaraan antar jemput karyawan atau pemberian makan cuma-cuma termasuk sarana ibadah tempat, penitipan bayi atau koperasi.
Apabila fasilitas ini tidak tersedia atau tidak mencukupi perusahaan bisa memberikan uang pengganti fasilitas kerja tersebut. (Pasal 9 ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015)

Uang Servis ( Service Charge)

Pada prinsipnya uang service di dalam perusahaan perhotelan atau yang biasanya disebut service charge. Dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan setelah dikumpulkan dan dikelola uang service itu wajib dibagikan kepada karyawannya. Namun tidak semua karena harus dikurangi untuk mengganti kerugian akibat dari resiko kehilangan atau kerusakan peralatan dan perlengkapan hotel.
Selain untuk mengganti resiko kehilangan dan kerusakan, uang service juga digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM dari karyawannya. 
Setelah dikurangi resiko dan biaya peningkatan kualitas SDM barulah service charge tadi dibagikan kepada karyawan.
Demikian informasi mengenai komponen upah karyawan dan semoga bermanfaat bagi anda dalam mengatur pembayaran upah karyawan di perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *