Ketentuan Dan Syarat Terbaru Registrasi IMEI

Ada satu hal penting bagi teman-teman tentang registrasi IMEI jadi pada tanggal 9 November kemarin. Dirjen bea cukai telah menerbitkan aturan terbaru tentang IMEI yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No 13 tahun 2021. Perdirjen ini mencabut aturan terdahulu nomor lima tahun 2020 kalau kami datang di bandara membawa hp maka untuk dapet potongan 500 USB kamu harus registrasi IMEInya di bandara tersebut.
Apabila sudah keluar dari bandara maka kamu tidak dapat lagi potongan 500 USD. Pada peraturan yang baru ini kami tetap bisa dapet potongan 500 USB meskipun sudah keluar dari bandara dan registrasi emailnya di kantor Bea Cukai terdekat tapi tentu ada syarat dan ketentuannya. Apa saja syarat dan ketentuannya simak saja dibawah ini:

Peraturan Terbaru Registrasi IMEI Barang Penumpang

Perdirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 mulai berlaku 09 Desember 2021.
Pada peraturan lama kalau datang ke Indonesia dan membawa smartphone yang dibeli dari luar negeri secara otomatis IMEI belum teregistrasi di Indonesia. Smartphone tersebut tidak akan bisa digunakan dan tidak akan bisa menerima sinyal dari operator seluler di Indonesia. Lalu untuk bisa menerima sinyal smartphone kamu harus registrasi dulu. Nah caranya kami bisa registrasi secara online ada dua platform yang bisa dipakai untuk registrasi online.
Situs Bea Cukai www.beacukai.go.id atau menggunakan aplikasi mobile Bea Cukai yang tersedia dalam versi Android maupun iOS. Kamu cukup isi lengkap formnya yang ada di aplikasinya.
1. nama nomor identitas bisa berupa password atau KTP
2. nomor flight 
3. nomor imei data-data smartphone yang akan diregistrasikan
Setelah semua terisi kamu nanti akan dapet QR Code. Selanjutnya kamu cukup tunjukkan QR Code ini ke petugas Bea Cukai yang ada di bandara tempat kamu mendarat. Setelah diperiksa antara data IMEI dengan fisik HPnya sesuai.
Maka Bea Cukai akan mengkalkulasi atau menghitung pajak dan bea masuk yang harus kamu bayar. 
Apabila smartphone kamu diatas 500 USD maka kamu berhak untuk mendapat potongan perhitungan bea masuk sebesar 500 USD. Misalnya kamu beli smartphone seharga 600 USD maka yang dibuat dasar untuk menghitung bea masuk dan pajak nya itu adalah 600 USD dikurangi 500 USD jadi nilai perhitungannya adalah 100 USF saja sehingga 100 USD kali persentase biaya masuk.

Berapa Terif Bea Masuk dan Pajak Impornya?

Seperti apa perhitungan bea masuk dan pajaknya. Smartphone ini merupakan barang bawaan penumpang maka bea masuk dan pajaknya disamakan dengan barang penumpang. Tarif bea masuknya 10% apapun barangnya kemudian PPN 10% kemudian PPH 10% kalau punya NPWP. Apabila tidak punya NPWP akan digunakan 100% dari tarif PPH awal. Apabila kamu punya NPWP maka PPHnya akan menjadi 20%. Nilai ini cukup lumayan karena totalnya yaitu 30% dari nilai barang itu yang kamu harus bayar.
Harga smartphonenya dibawah 500 USD maka kamu bebas atau tidak dikenakan bea masuk dan pajak. Maksimal waktu registrasinya adalah 60 hari sejak tanggal kedatangan. Apabila kamu tidak registrasi IMEI di tempat di kantor Bea Cukai maka nanti kamu tidak dapat potongan 500 USD. Di sini antara aturan yang baru dan aturan yang lama ini masih sama.

Peraturan Baru Dari Bea Cukai

Banyak kasus ketika kamu tidak bisa registrasi IMEI di kantor Bea Cukai disaat di bandara. Hal inilah yang kemudian diakomodir oleh Direktorat Jenderal bea dan cukai dengan menerbitkan peraturan terbaru ini. Bagi kamu yang alasan karantina sehingga tidak bisa registrasi IMEI di kantor Bea Cukai maka kamu bisa registrasi IMEI di kantor Bea Cukai terdekat dengan tetap mendapat potongan perhitungan bea masuk sebesar 500D. 

Syarat Dan Ketentuannya

Tentu ada syarat dan ketentuannya untuk bisa mendapat potongan 500 USB meskipun kamu registrasi IMEI di kantor terdekat. Kamu harus registrasi IMEInya maksimal lima hari sejak tanggal kamu selesai karantina dan dibuktikan dengan surat keterangan dari petugas yang berwenang yang menangani karantina saat itu. Setelah selesai karantina kamu tidak perlu kembali ke bandara dan dapat pulang ke kampung halaman masing-masing dan sebelum lima hari sejak tanggal selesai karantina kamu bisa registrasi IMEI di kantor Bea Cukai terdekat.

Apa Saja Kelengkapan Yang Harus Dibawa?

– Bawa smartphone yang akan di registrasikan IMEInya
– Password atau data diri identitas 
– Tiket atau dokumen lainnya yang bisa menunjukkan tanggal kedatangan kamu
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *