Sebuah perusahaan seperti perusahaan perseroan terbatas harus membuat surat pengangkatan sebagai karyawan untuk bekerja diperusahaan. Mungkin anda juga sudah tahu bahwa surat pengangkatan karyawan adalah sebuah surat keputusan yang dibuat oleh perusahaan untuk mengangkat seseorang menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Surat Pengangkatan Karyawan
Surat pengangkatan ini merupakan dasar tertulis khususnya bagi karyawan yang membuktikan bahwa karyawan tersebut secara hukum adalah karyawan perusahaan. Sebagai karyawan maka wajib untuk menjalankan pekerjaan dan berhak atas hak-haknya sebagai karyawan seperti misalnya berhak untuk menerima upah.
Surat Perjanjian Kerja
– Perjanjian kerja adalah perbuatan hukum dimana perusahaan dan karyawan secafa timbal balik saling berjanji untuk melaksanakan pekerjaan dan membayar upah.
– Suray Perjanjian kerja harus ditandatangani baik oleh perusahaan maupun karyawan.
– Surat pengangkatan dibuat dan hanya ditandatanganj oleh perusahaan.
Beda halnya dengan surat perjanjian yang memerlukan kesepakatan dan penandatanganan kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan. Sebuah surat pengangkatan dibuat secara sepihak oleh perusahaan dan tidak memerlukan adanya tanda tangan dari karyawannya. Surat tersebut cukup ditandatangani oleh pihak perusahaan saja dalam hal ini diwakili oleh direkturnya maka direktur perusahaan yang menandatangani surat.
Membuat Surat Pengangkatan
Sebuah perusahaan wajib membuat surat pengangkatan ini sesuai undang-undang Ketenagakerjaan yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2003.
– Hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan bersifat tetap atau berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu ( PKWTT).
– Perjanjian kerja diantara perusahaan dan karyawan dibuat secara lisan (tidak tertulis).
Sebuah perusahaan wajib untuk membuat surat pengangkatan bagi karyawannya kalau pertama hubungan kerjanya bersifat tetap atau untuk karyawan tetap. Maksudnya adalah hubungan kerja di antara perusahaan dan karyawan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT. Surat pengangkatan ini hanya wajib untuk karyawan tetap dan tidak wajib untuk karyawan kontrak atau karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau pkwtt.
Apabila perjanjian kerja di antara perusahaan dan karyawannya tidak dibuat secara tertulis artinya perjanjian kerja itu hanya dibuat secara lisan.
Jenis Perjanjian Kerja
Sesuai undang-undang Ketenagakerjaan sebuah Perjanjian Kerja itu ada dua jenis yaitu:
– Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
– Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap.
PKWT merupakan perjanjian kerja untuk hubungan kerja dengan jenis pekerjaan tertentu yang dibatasi jangka waktunya nyawanya biasanya disebut sebagai karyawan kontrak.
PKWTT atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu adalah perjanjian kerja untuk hubungan kerja yang bersifat tetap karena waktunya tidak ditentukan dan karyawannya biasanya disebut sebagai karyawan tetap.
PKWT (Karyawan Kontrak)
– Format PKWT harus dibuat secara tertulis sehingga hak dan kewajiban karyawan sudah jelas seperti yang tercantum di dalam perjanjian.
– Perusahaan tidak wajib membuat surat pengangkatan bagi karyawan.
Secara format perjanjian sebuah PKWT wajib dibuat secara tertulis dan tidak boleh dibuat secara lisan bahkan sebuah perjanjian tertulis PKWT wajib dicatatkan di instansi Ketenagakerjaan terkait.
PKWT ini wajib dibuat secara tertulis sehingga hubungan kerjanya di antara perusahaan dan karyawan sudah jelas bisa dibuktikan dengan perjanjian tersebut.
PKWTT (Karyawan Tetap)
– Format PKWTT dapat dibuat baik secara lisan maupun secara tertulis.
– Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi karyawan.
Sebuah PKWTT atau perjanjian kerja tetap tidak wajib dibuat secara tertulis
Secara hukum sebuah PKWTT bisa juga dibuat secara lisan. Apabila PKWTT itu dibuat secara lisan artinya tidak tertulis maka perusahaan wajib untuk membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawannya.
Dengan adanya surat pengangkatan ini bagi karyawan tetap yang hubungan kerjanya didasarkan pada perjanjian lisan maka karyawan tersebut pada akhirnya mempunyai bukti tertulis yaitu surat pengangkatan. Di dalam surat tersebut menegaskan hak dan kewajiban karyawan khususnya mengenai jenis pekerjaan dan besarnya upah karyawan.
Surat Pengangkatan
Surat pengangkatan kerja untuk karyawan tersebut harus dibuat kalau bentuk hubungan kerjanya adalah sebagai karyawan tetap atau berdasarkan PKWTT dan perjanjiannya dibuat secara lisan.
Isi Surat Pengangkatan Karyawan
Sesuai undang-undang Ketenagakerjaan sebuah surat pengangkatan bagi karyawan wajib berisi sebagai berikut:
– Nama dan alamat karyawan
– Tanggal mulai bekerja
– Jenis pekerjaan
– Besarnya upah
Dalam surat pengangkatan karyawan ini juga harus dicantumkan masa percobaan kerja kalau karyawannya. Diisyaratkan untuk menjalankan masa percobaan perusahaan mensyaratkan 6 masa percobaan kerja bagi karyawan. Masa percobaan kerja ini tidak dicantumkan dalam surat pengangkatannya maka ketentuan tentang masa percobaan kerjanya secara hukum dianggap tidak pernah ada.
Demikian informasi mengenai surat pengangkatan karyawan dan semoga informasi ini bermanfaat dan berguna bagi anda untuk mengurusi Ketenagakerjaan di perusahaan anda.