Istilah-istilah dokumen dalam ekspor barang

Dalam kegiatan ekspor kita tentunya membutuhkan dokumen sebagai bukti dari kegiatan ekspor yang kita lakukan. Dokumen ini merupakan yang dibuat berdasarkan adanya transaksi kegiatan ekspor kerjakan. Apa sajakah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Dokumen-dokumen Ekspor

1. Packing list 

Dokumen ini perlu untuk kita persiapkan sebagai eksportir untuk memberitahukan kepada custom di Indonesia  sebagai administrasi diekspor. Packing list berguna untuk mengetahui jenis data barang yang akan diekspor, baik itu dari segi quantity maupun segi beratnya.

2. Dokumen invoice

Dokumen invoice ini berisi data-data harga unit pricen dan harga total. Dokumen ini akan dijadikan acuan untuk Bea Cukai di negara tujuan untuk mematok harga pajak.

3. Dokumen COO 

Dokumen CoO adalah certificate of Origin yang mana Kita perlu persiapkan sebagai eksportir untuk memperkenalkan  ke custom tujuan bahwa barang ini dari Indonesia. Ketika Indonesia memiliki agreement trade dengan negara tujuan maka akan diberikan relaksasi pajak masuk untuk si buyer.

4. Dokumen pelayaran atau dokumen maskapai  

Misalkan kita mengekspor ini lewat jalur laut maka perlu mengurus ataupun kita meminta dokumen pelayaran berupa bill of lading kepada pelayaran atau forwarder kita. Misalkan kita ekspornya via udara kita akan mendapatkan dokumen Air waybill. 

5. Dokumen tambahan phyto sanitary

Dokumen yang perlukan untuk produk-produk pertanian jadi phytosanitary disebut juga dengan dokumen karantina tumbuhan. Misalkan kita ingin mengekspor produk tumbuhan baik itu buah-buahan, bunga, tumbuhan hidup ataupun berbagai macam produk pertanian. 

6. Dokumen health certificate

Document ini memiliki kesamaan dengan phytosanitary yang membedakan hanya untuk produk pertanian. Sedangkan health certificate ini lebih kepada produk hewani ataupun produk hewan dan produk perikanan. Misalkan dokumen hewan karantina.

7. Dokumen PEB dan NPE

Dokumen PEB ini adalah pemberitahuan ekspor barang yang mana sebagai eksportir kita perlu memberitahukan atau mendeklarasikan kepada kepabeanan Indonesia bahwa kita ingin melakukan ekspor. Sedangkan dokumen NPE ini adalah respon dari dokumen PEB oleh Bea Cukai Indonesia.

Dokumen Legalitas Ekspor

bagaimana caranya membuat perusahaan yang berlegalitas ekspor?
Sebenarnya apa itu legalitas ekspor?
Dokumen apa saja yang dimaksud dengan legalitas ekspor bagi sebuah perusahaan. Dokumen ekspor meliputi
1. NIB (Nomor Induk Perusahaan)
Kamu bisa mendaftarkan diri sebagai perusahaan melalui website ini oss.go.id.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Hal ini harus dilampirkan bersamaan NIB
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Dokumen ekspor yang wajib dipersiapkan oleh seorang eksportir
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *