Pertanyaan tentang pelanggaran kontrak khususnya dari para pelaku usaha. Apa yang seharusnya dilakukan ketika lawan kontrak kita melakukan ingkar janji atau wanprestasi, tidak melaksanakan kewajibannya sesuai si kontrak?
Apabila lawan kontrak anda melakukan ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi kontrak yang biasanya disebut wanprestasi. Maka sebagai orang yang haknya dilanggar, tentu saja punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap pelanggaran hak.
Sesuai asas kepastian hukum di dalam perjanjian maka hak-hak di dalam kontrak tentu saja dilindungi oleh hukum. Dalam melindunginya, anda bisa memperkarakan pelanggaran itu baik secara perdata maupun secara pidana. Namun biasanya perkara hukum yang bersumber dari perjanjian atau kontrak diselesaikan melalui gugatan perdata. Meskipun ada juga orang yang menempuh tuntutan pidana sebagai jalan penyelesaiannya.
Memperkarakan Ingkar Janji
Sebelum memperkarakan ingkar janji itu secara hukum ke pengadilan. Biasanya para pihak dalam kontrak berusaha untuk menyelesaikan konflik mereka terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. Kausul musyawarah untuk mufakat ini bahkan sering dicantumkan di salah satu klausul dalam kontrak.
Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa penyelesaian melalui gugatan hukum ke pengadilan merupakan upaya terakhir setelah para pihak gagal melakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan damai. Bahkan kalau perkaranya ini pun berlanjut ke pengadilan maka majelis hakim yang memeriksa perkara itu nanti biasanya di awal sidang akan memerintahkan para pihak penggugat dan tergugat untuk terlebih dahulu melakukan mediasi dalam suatu Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim mediasi.
Apa yang dimaksud dengan somasi?
Dalam sidang mediasi itu biasanya para pihak diarahkan untuk menempuh penyelesaian secara musyawarah yang ujungnya untuk mencapai kesepakatan Damai. Tapi cara penyelesaian apapun yang ditempuh baik musyawarah untuk mufakat maupun gugatan pengadilan, biasanya penyelesaian itu diawali dengan pengajuan surat peringatan atau yang biasanya disebut dengan somasi.
Kapan dilakukannya somasi?
Somasi ini diajukan oleh pihak yang merasa haknya dilanggar kepada pihak yang dianggap tidak melaksanakan isi kontrak. Somasi itu berisi peringatan bahwa pihak lawan kontraknya ini belum atau tidak melaksanakan kewajibannya. Dan tidak dilaksanakannya kewajiban itu maka dapat mengakibatkan atau tidaknya berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap pihak lawan kontraknya.
Sebenarnya secara hukum, somasi digunakan kalau sebuah kontrak itu tidak menentukan kapan suatu hak atau kewajiban harus dilaksanakan. Kapan penjual harus menyerahkan barang dan kapan pembeli harus melunasi harganya karena tidak adanya jangka waktu yang ditentukan di dalam kontrak. Maka diperlukan adanya surat peringatan atau somasi untuk mengingatkan pada pihak lawan kontrak kalau jangka waktu pelaksanaan hak dan kewajiban itu sudah ditentukan secara jelas di dalam kontrak.
Sehingga sebenarnya tidak diperlukan lagi somasi dalam hal ini saat terjadinya wanprestasi atau ingkar janji sudah jelas kalau sebuah kontrak mewajibkan si penjual untuk mengirimkan barang pada tanggal yang sudah ditentukan. Maka ketika tanggal yang telah ditentukan itu si penjual tidak melakukan pengiriman barang maka sudah jelas dia melakukan wanprestasi sehingga tidak perlu diperingatkan lagi.
Sebenarnya secara praktis pengajuan somasi ini cukup diperlukan juga untuk segala jenis pelanggaran kontrak. Termasuk kontrak yang di dalamnya menentukan jangka waktu pelaksanaan hak dan kewajiban, setidaknya ini untuk meyakinkan majelis hakim nanti kalau sampai kasusnya sampai berperkara di pengadilan.
Bahwa orang yang merasa dilanggar haknya itu sudah melakukan tindakan-tindakan yang patut yaitu dengan mengajukan surat peringatan atau somasi mengingatkan seseorang yang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya.
Setelah diberikan peringatan atau somasi itu kewajibannya tidak juga dilaksanakan maka orang yang merasa haknya dilanggar merasa punya alasan yang tepat untuk mengajukan perkara itu ke pengadilan.
Karena tidak ada bentuk bakunya maka surat somasi itu biasanya disusun dalam format bebas sepanjang didalamnya berisi peringatan dan jangka waktu pelaksanaan kewajiban kontrak.
Langkah-langkah Somasi
Surat somasi juga cukup dilakukan sekali tapi biasanya dalam prakteknya somasi itu dilakukan sampai beberapa kali biasanya tiga kali ke masih satu semasih 2 spasi 3. Meskipun ada juga orang yang mengirimkan somasi itu lebih dari 10 kali saking inginnya menyelesaikan wanprestasi kontrak mereka diluar pengadilan.
1. Somasi pertama, biasanya lebih memudahkan karena disini kreditur atau yang merasa dilanggar masih punya keyakinan bahwa debitur atau orang yang dianggap melanggar kontrak ini akan dengan sukarela melaksanakan kewajibannya setelah diberikan peringatan.
Istilah somasi juga biasanya tidak digunakan didalam somasi pertama biasanya kreditur lebih cenderung menggunakan istilah peringatan atau teguran untuk ke mengingatkan si debitur yang melanggar kontrak ini.
Apabila somasi pertama tadi tidak dihiraukan atau ditanggapi tapi tidak memuaskan atau antara kreditur dan debitur berhasil untuk melakukan perundingan tapi tidak memberikan hasil yang memuaskan atau tidak mencapai kesepakatan. Maka kreditur dapat melayangkan somasi kedua dalam somasi kedua ini. Biasanya kreditur sudah mengarahkan wanprestasi kontrak itu kepada penyelesaian-penyelesaian yang bersifat alternatif.
2. Dalam somasi kedua kreditur juga boleh memberikan ancaman berupa gugatan hukum kalau Debitur tidak mengindahkan isi somasi. Meskipun sudah memberikan sinyal perang tapi kreditur masih berharap kalau debitur dapat melaksanakan kewajiban kontraknya sesuai isi kontrak.
3. Dalam somasi ketiga yang diajukan karena Debitur tidak juga memberikan penyelesaian yang memuaskan maka ancaman kreditur sudah mulai tegas.
Dalam somasi ketiga biasanya kreditur cuma memberikan 2 pilihan laksanakan isi kontrak atau digelar secara hukum. Jika somasi ketiga ini pun tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan, barulah kreditur akan menggunakan pengacaranya dan minta dibuatkan surat gugatan.
Demikian informasi ini kami sampaikan Semoga bisa memberikan masukan yang berharga untuk menyelesaikan sengketa kontrak.