Memahami addendum atau cara merubah ketentuan-ketentuan dalam kontrak selama berlangsungnya masa kontrak.
Fungsi Adendum
Jadi apabila anda ingin merubah ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak selama berlangsungnya masa kontrak tersebut maka anda tidak perlu membuat kontrak baru. Solusinya Anda bisa melakukannya dengan addendum. Adendum ini lebih efisien ketimbang membuat kontrak baru untuk urusan yang sama.
Apa yang dimaksud dengan Adendum?
Secara umum adendum artinya ketentuan tambahan di dalam kontrak. Hal ini sifatnya bisa merubah atau menghapus ketentuan-ketentuan kontrak yang ada atau menambah ketentuan-ketentuan baru di dalam kontrak.
Kapan dilakukannya adendum?
Biasanya dilakukan karena adanya perubahan keadaan selama berlangsungnya masa kontrak. Misalnya menaikkan biaya jasa pengangkutan dalam sebuah kontrak jasa pengangkutan karena terjadinya kenaikan BBM.
Sehingga disini anda tidak perlu membuat kontrak baru, Anda bisa merubah pasal mengenai biaya jasanya saja. Sementara ketentuan-ketentuan yang lain masih tetap sama.
Misalnya juga dalam rangka memperpanjang jangka waktu berlakunya kontrak. Jadi, disini anda hanya perlu merubah pasal mengenai jangka waktu sementara ketentuan yang lain tetap sama dan ada tidak perlu membuat kontrak yang baru.
Selain adendum, ketentuan tambahan ini sering juga disebut amandemen, jadi kurang lebih sama seperti amandemen undang-undang dasar. Dalam amandemen undang-undang dasar, biasanya yang dirubah itu hanya pasal-pasal tertentu. Dalam undang-undang dasar dan tidak sampai membuat undang-undang dasar yang baru.
Perubahan kontrak dengan adendum ini bisa dilakukan setiap saat oleh para pihak selama masa berlangsungnya kontrak sepanjang para pihak menyetujui perubahan itu. Jadi tidak bisa kalau hanya salah satu pihak saja yang setuju sementara pihak yang lain tidak setuju melakukan perubahan kontrak.
Pasal Kontrak Adendum
Pasal mengenai perubahan ketentuan dalam kontrak ini biasanya diatur dalam satu pasal khusus yaitu pasal addendum misalnya seperti ini:
Meskipun di dalam kontrak tidak diatur ketentuan mengenai addendum seperti pasal tadi, itu bukan berarti para pihak tidak bisa melakukan perubahan kontrak selama berlangsungnya masa kontrak. Para klien setiap saat bisa melakukan perubahan itu sepanjang para pihak menyetujuinya.
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Hukum Perjanjian setiap saat para pihak bebas melakukan perubahan apapun sepanjang para pihak menyepakati perubahan itu.
Dokumen Adendum Terpisah Dari Kontrak Induknya
Secara fisik dokumen hasil perubahan kontrak itu dibuat dalam dokumen tersendiri yang terpisah dari kontrak induknya. Tapi secara hukum keduanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Apabila kita membicarakan dokumen adendum sebuah kontrak maka kita juga membicarakan dokumen kontrak induknya atau sebaliknya kalau kita membicarakan kontrak induk maka tidak akan lepas dari dokumen adendumnya.
Demikian informasi hukum dari kami tentang adendum dan semoga informasi ini bermanfaat.