Secara hukum, apakah boleh menerapkan masa percobaan kerja kepada karyawan kontrak atau kepada karyawan baru dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena itu bisa menyebabkan masa percobaannya batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada masa percobaan.
Masa percobaan atau masa probation ini merupakan jangka waktu yang digunakan oleh perusahaan dan karyawan untuk sama-sama melakukan evaluasi hubungan kerja mereka.
Perusahaan melakukan evaluasi terhadap performa dari karyawannya tersebut. Apakah sesuai atau tidak dengan ekspektasi atau standar perusahaan? Sementara karyawan juga melakukan evaluasi terhadap janji-janji dari perusahaan. Apakah sesuai atau tidak dengan perjanjian kerjanya?
Apabila ekspektasi mereka perusahaan dan karyawan tidak sesuai dengan harapan maka perusahaan dan karyawan ini bisa melakukan pemutusan hubungan kerja di antara mereka. Memutuskan hubungan kerja selama masa provision ini tidak sesulit kalau memutuskan hubungan kerja ketika karyawan sudah diangkat menjadi karyawan tetap.
Mensyaratkan masa percobaan lebih dari 3 bulan merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan
Secara hukum memberlakukan masa percobaan lebih dari 3 bulan merupakan suatu pelanggaran undang-undang yaitu melanggar pasal 60 ayat 1 undang-undang Ketenagakerjaan.
Hal yang membuat masa percobaan itu dianggap tidak pernah ada
Sesuai ketentuan mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian secara umum, sebagaimana ditentukan didalam kitab undang-undang hukum perdata. Suatu perjanjian yang melanggar peraturan perundang-undangan merupakan perjanjian yang batal demi hukum.
Begitu juga perjanjian kerja kalau melanggar undang-undang Ketenagakerjaan maka ke perjanjian kerja itu bisa batal demi hukum. Perjanjian yang batal demi hukum artinya perjanjian tersebut sedari awal dianggap tidak pernah ada. Dianggap tidak pernah ada bukan berarti secara keseluruhan perjanjian itu dianggap tidak pernah ada tapi isi atau ketentuan-ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangannya di dalam perjanjian itu yang dianggap tidak pernah ada.
Masa percobaa lebih dari tiga bulan
Sebuah perjanjian kerja yang menentukan masa percobaan kerja karyawannya lebih dari 3 bulan merupakan perjanjian kerja yang melanggar undang-undang Ketenagakerjaan. karena ingin kerja itu melanggar undang-undang maka ketentuan mengenai masa percobaannya dianggap batal demi hukum artinya sejak awal dianggap masih percobaan itu tidak pernah ada.
Sejak karyawan menandatangani perjanjian kerjanya maka karyawan tersebut sudah menjadi karyawan tetap. Sebagai karyawan tetap tentunya dia berhak atas hak-haknya sesuai undang-undang.
Tidak Dicantumkan Didalam Perjanjian Kerjanya
Selain karena jangka waktu masa percobaan yang lebih panjang dari tiga bulan sehingga salah satu faktor yang bisa menyebabkan masa percobaan itu dianggap tidak pernah ada adalah kalau ketentuan mengenai masa percobaan ini tidak dicantumkan didalam perjanjian kerjanya. Ketentuan atau klausul mengenai masa percobaan ini harus dicantumkan di dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerjanya dibuat secara lisan
Apabila perjanjian kerjanya itu dibuat secara lisan maka perusahaan wajib menyampaikan ketentuan mengenai masa itu kepada karyawannya dan mencantumkan ketentuan masa percobaan itu di dalam surat pengangkatan karyawan.
Di dalam surat pengangkatan karyawan ini tidak dicantumkan mengenai ketentuan masa percobaan maka ketentuan mengenai masa percobaan itu juga dianggap tidak pernah.
Ditentukan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT
Ada faktor lainnya yang menyebabkan masa percobaan dianggap tidak pernah ada adalah kalau masa percobaan itu diterapkan kepada karyawan kontrak atau karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT.
Pada prinsipnya, berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan atau klausul mengenai masa percobaan ini hanya berlaku untuk karyawan permanen atau karyawan yang hubungan kerjanya ditentukan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT.
Masa percobaan itu diterapkan kepada karyawan kontrak atau karyawan PKWT maka ketentuan ini dianggap batal demi hukum sehingga masa percobaan itu dianggap tidak pernah ada.
Kesimpulan
Ada empat hal yang membuat masa percobaan itu dianggap tidak pernah ada di dalam hubungan kerja
– Apabila masa percobaan itu jangka waktunya lebih panjang dari tiga bulan
– Apabila masa percobaan itu tidak dicantumkan atau tidak dituliskan didalam perjanjian kerja
– Apabila perjanjian kerjanya dibuat secara lisan dan pengusaha tidak menyampaikan ketentuan mengenai masa percobaan itu kepada karyawan dan tidak mencantumkannya di dalam surat pengangkatan karyawan
– Apabila masa percobaan itu diberlakukan kepada karyawan kontrak atau karyawan yang hubungan kerjanya ditentukan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat dan membantu anda dalam menjalankan hubungan Ketenagakerjaan di perusahaan anda.