Cara Mengikat Kesepakatan Bisnis Dengan MOU

Apa itu MOU?

Memahami MOU atau memorandum of understanding atau sering juga dikenal dengan istilah nota kesepahaman bisa juga nota kesepakatan. Sebenarnya tidak dikenal di dalam konsep Hukum Perjanjian atau hukum kontrak. Dalam prakteknya terutama praktek bisnis dan komersial, istilah ini sering digunakan kadang secara terbalik-balik dengan kontrak atau perjanjian. 
Meskipun kedua istilah ini MOU dan kontrak bisa dibedakan tapi perbedaannya cuman sedikit sekali. MOU sering juga disebut sebagai prakontrak atau pengikatan awal kerjasama para pihak sebelum mereka membuat kontrak mereka yang sebenarnya. Sering juga disebut sebagai perjanjian pendahuluan jadi ketika para pihak melakukan perundingan dan mencapai kesepakatan kesepakatan awal maka poin-poin penting dari kesepakatan ini, biasanya dituangkan ke dalam sebuah MOU. 

Ketentuan MOU

Ketentuan-ketentuan mengenai teknis operasional dan detil lainnya akan dibuat dalam suatu kontrak tersendiri yang akan dibuat oleh para pihak kedepan. Tujuan dibuatnya MOU ini biasanya karena para pihak masih belum siap untuk menandatangani kontrak kerjasama mereka.
Beberapa alasan belum siapnya para pihak menandatangani kontrak kerjasama mereka, biasanya karena masih perlunya dilakukan studi kelayakan terhadap kerjasamanya itu sendiri. Bisa juga karena menunggu keluarnya perizinan ataupun bisa juga karena alasan finansial dan permodalan. 
Sebab MOU ini ditujukan untuk menyiapkan kontrak kerjasama para pihak yang belum siap ditandatangani. Maka keberlakuan MOU ini, biasanya terbatas pada jangka waktu yaitu sampai dengan kontrak utama kerjasamanya siap ditandatangani. 
Apabila sampai waktu yang ditentukan atas kerjasamanya itu belum juga dibuat atau belum siap untuk ditandatangani maka para pihak punya pilihan untuk memperpanjang MOUnya bahkan sekalian mengakhiri kerjasamanya. 

Contoh Kasus pada MOU

Dalam kontrak kerjasama konstruksi pembangunan instalasi pengolahan limbah pabrik. Apabila kontraktor masih perlu waktu untuk melakukan pembuatan desain konstruksi dan menghitung biaya material maka diantara kontraktor dan perusahaan public bisa membuat MOU terlebih dahulu. Kalau kontraktor yang sudah siap dengan proposalnya dan perusahaan juga sudah siap dengan perizinan penyimpanan limbah dan perizinan mendirikan bangunannya.
Barulah diantara kontraktor dan perusahaan bisa melakukan negosiasi lanjutan, membuat kesepakatan final dan membuat kontrak kerjasama serta menandatanganinya.

Cara Membuat MOU

Sebuah MOU biasanya dibuat secara singkat dan hanya berisi ketentuan-ketentuan pokok mengenai kerjasamanya. Sebagai landasan dari pembuatan kontrak kerjasama yang akan dibuat kemudian sehingga MOU biasanya dibuat secara ringkas dan kadang cukup dengan satu halaman folio.

Pertanyaannya adalah Apakah MOU ini memiliki kekuatan hukum?

Secara praktis memang kelihatannya MOU ini hanya sebuah Gentlemen Agrement yaitu hanya memiliki kekuatan moral dan tanpa kekuatan hukum. Sebab yang terpenting disini adalah kontrak utamanya tapi sebagai jalan amannya dan untuk antisipasi maka sebaiknya kita terima saja pandangan yang mengatakan bahwa MOU ini sudah memiliki kekuatan hukum.
Sepanjang didalamnya sudah ada hak dan kewajiban maka sebuah MOU itu sudah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Sesuai pasal 1320 pada kitab undang-undang hukum perdata maka sebuah MOU itu sudah mengikat secara hukum.
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *