Cara Menghitung Bea Ekspor Untuk Pemula

Setiap calon eksportir perlu berlatih menghitung bea ekspor untuk produk-produk yang akan diekspor. Seorang eksportir harus paham tentang pajak ekspor agar  dapat memenuhi kebijakan peraturan negara. 
Sebelum membahas pajak ekspor kita harus paham mengenai tipe atau jenis pajak yang harus diperlukan dalam menjalankan usaha ekspor. Di dalam kegiatan ekspor kita punya kewajiban dua perpajakan yaitu:
1. PPN atau pajak pertambahan nilai 
2. PPh atau pajak penghasilan.
Mengenai PPN atau pajak pertambahan nilai di bidang ekspor sebenarnya memiliki aturan kegiatan export. Di dalam kegiatan ekspor dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan ekspor memang pemerintah sudah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai PPN Export itu pada prinsipnya tarifnya adalah nol. 
Pada prinsipnya adalah nol tetapi untuk produk-produk tertentu yang dianggap penting yang bisa berpengaruh terhadap kepentingan nasional. 
Sehingga muncul yang namanya produk-produk yang ekspornya dilarang dan dibatasi. Produk yang dibatasi ekspornya itu kemudian diterapkan pajak pertambahan nilai atau sering disebut dengan bea export, bea keluar, PPN ekspor dan pajak ekspor.
Biaya untuk keluar itu sebenarnya adalah PPN pajak pertambahan nilai. Menentukan berapa biayanya maka kita harus tahu produknya dulu karena setiap produk yang sudah diatur itu memiliki ketentuan tarif yang berbeda-beda.

Produk Yang Dibatasi 

1. Rotan

Ada berbagai macam produk yang diatur PPN nya atau bea ekspornya seperti barang menurut DJPEN antara lain adalah rotan.  Rotan merupakan salah satu produk yang diatur supaya tidak merugikan kepentingan nasional sehingga untuk melakukan ekspor rotan itu dikenai pajak.
Pajak ekspor untuk rotan atau pajak PPN sekitar 15%. Berupa rotan asalan yang telah dicuci, diasap dan diberi ragi dan telah dipoles halus kemudian kulit rotan.

2. Kayu

Produk kayu-kayu sama besaran pajaknya dengan rotan yaitu sekitar 15% yang mencakup produk jadi seperti veneer. Veneer itu adalah model laminasi kulit kayu yang dibuat dari bahan kayu yang diseset tipis-tipis terus menjadi pelapis produk-produk lain.
Kayu serpihan untuk pembuatan MDF dan produk kayu olahan yang pada prinsipnya kayu pun mirip hampir sama dengan rotan besaran pajaknya sebesar 15%.

3. Pasir

Produk pasir atau hasil tambang pasir dengan besaran pajak sama dengan rotan dan kayu yaitu 15%. Contoh produknya seperti pasir alam, pasir kuarsa dan silika.

4. CPO

Crude palm oil dan produk turunan dengan kelapa sawit  dikenai pajak 3% yang dimaksud kelapa sawit itu adalah kelapa sawit, tandan buah segar atau Inti atau biji kelapa sawit.
Ekspor barang yang disebutkan di atas bertujuan untuk menjaga supaya agar bahan bakunya terjaga dan barang yang diekspor itu memiliki nilai tambah.
Jadi yang dimaksud dengan pajak ekspor yaitu 
– PPN atau pajak pertambahan nilai agar membingungkan kita menyebutnya bea ekspor
– PPH atau pajak penghasilan yang mana memiliki aturannya ada sendiri-sendiri
PPN atau pajak pertambahan nilai atau bea ekspor ini pada dasarnya adalah dari jenis produk tarifnya itu berdasarkan jenis produk dibandingkan dengan PPH atau pajak penghasilan badan itu dasarnya adalah besaran omset dalam satu tahun.

Cara Menghitung Pajak Ekspor

Sebelumnya kita menghitung pajak ekspor terlebih dahulu kita akan memahami dulu penetapan besaran tarif pajak ekspor. Dalam ketentuan yang dilakukan oleh menteri perdagangan yang dikuatkan dengan putusan Menteri Keuangan untuk menentukan harga patokan ekspor.
Rumus atau tetapan menghitung tarif pajak ekspor
Tarif penetapan harga patokan ekspor tersebut menggunakan acuan harga rata-rata internasional ataupun memakai harga rata-rata dari freight on board (FOB) atau dari nilai FOB dan ada dua cara menghitungan pajak ekspor yaitu:

1. Prinsip Ad Valorem (Persentase)

Cara penghitungan tarif pajak ekspor menggunakan prinsip advalorem atau persentase adalah
Pajak eskpor = HPE (Harga patokan ekspor) × tarif pajak ekspor × jumlah satuan barang × kurs

2. Prinsip Ad  Naturam (Spesifik)

Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah satuan barang x Kurs
Dalam mempermudah pemahaman menghitung biaya ekspor atau PPN ekspor untuk produk-produk tertentu berikut contohnya:
Pada kasus PT Maju Makmur Abadi akan melakukan ekspor Furniture Rotan sebanyak 250 pcs Meja dengan harga jual FOB meja rotan tersebut USD 115/pcs.
Pengiriman dilakukan dengan menerbitkan invoice yang memiliki total harga sebesar USD 28,750 (USD 115×250). Sementara itu untuk kurs yang berlaku sesuai Menteri Keuangan adalah Rp   14.000/USD.
Tarif bea keluar yang dikenakan sebesar 15% dan harga sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
Jenis komoditas : Meja Rotan
HS Code : 90038300
Negara tujuan  : Belanda
Harga per pcs (USD) : 115
Bea keluar : 15%
Kurs pajak 14.000
Jumlah barang : 250
Total harga (USD) : 28,750
Total harga (IDR) : 402,500,000
Cara hitung bea ekspor (PPN) :
Pajak ekspor  = HPE x Tarif pajak ekspor x Jumlah satuan barang x Kurs
                         = 115 x 15% x 250 x 14.000 = 60.375.000
Demikian cara menghitung biaya export untuk produk-produk yang  dibatasi. Hal ini hanya khusus untuk menghitung PPN ekspor untuk produk-produk tertentu saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *