Cara Ekspor Tanpa PT Dan Tanpa Undername

Salah satu hal yang paling sering ditanyakan kepada calon eksoprtir adalah kalau kita tidak punya PT atau tidak punya badan usaha baik itu berbentuk PT, CV atau yang lainnya. Apakah bisa melakukan ekspor? Bagaimana caranya? Nah kali ini kita akan kupas tentang hal tersebut dan materi di bawah ini temen-temen akan mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat untuk menjadi eksportir handal. 
Kita ingin memulai materi kali ini dengan menyamakan persepsi kita tentang ekspor.

Pengertian Ekspor dan Ruang Lingkupnya

Secara sederhana ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang ke luar wilayah negara Republik Indonesia ke negara tujuan. Semua kebijakan pemerintah terkait ekspor berarti kebijakan itu mengatur tentang pengeluaran barang dari wilayah negara Republik Indonesia. 
Apabila pemerintah menyatakan bahwa sesuatu barang bisa diekspor berarti terhadap ekspor pengeluaran barang itu dari wilayah negara Republik Indonesia tanpa harus ada izin. Sehingga tidak perlu pakai eksportir terdaftar, tidak perlu pakai persetujuan ekspor atau perizinan lainnya hanya untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia untuk bisa masuk ke negara tujuan.
Tentu masing-masing negara punya kebijakan punya peraturan masing-masing terkait impor mereka. Nah dengan demikian terhadap barang yang bebas diekspor sudah pasti untuk mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia itu tanpa izin tapi untuk memasukkan ke negara tujuan bisa jadi negara tujuan mensyaratkan sertifikat atau izin-izin tertentu.

Pemberitahuan Ekspor Barang (FEB)

Terhadap semua barang ekspor itu wajib diberitahukan ke Bea Cukai berapapun jumlahnya apapun jenisnya. Apabila teman-teman tidak beritahukan ke Bea Cukai maka itu disebut penyelundupan dan itu bisa diancam dengan pidana.

Bagaimana Cara Agar Bisa Mengajukan FEB?

Apabila kamu dikatakan bisa ekspor adalah ketika kamu bisa akses bisa mengajukan pemberitahuan ekspor ke Bea Cukai. Caranya harus punya izin akses kepabeanan jadi untuk bisa akses ke sistem Bea Cukai kamu harus punya izin akses kepabeanan.
 

Apakah Izin Akses Kepabeanan itu? 

Izin atas pabeanan adalah NIB. NIB itu adalah sekaligus sebagai izin akses kepabeanan tentu NIB yang memiliki izin akses pabeanan ketika teman-teman bikin NIB itu nanti ada kolom akses pabeanan temen-temen bisa centang disitu. Untuk calon eksportir pastikan NIB sudah terdaftar sebagai tanda daftar perusahaan dan hak akses  kepabeanan.

Bagaimana Proses PEB barang yang bebas di ekspor?

Kamu ajukan pemberitahuan ekspor barang ke sistem Bea Cukai maka sistem Bea Cukai akan memverifikasi bahwa barang yang bebas ekspor maka sistem akan otomatis menerbitkan NPE (Nota Pelayanan Ekspor). NPE ini adalah pintu terakhir dari semua administrasi ekspor. Dengan diterbitkan NPE berarti kamu sudah bisa ekspor barang itu dan sudah bisa diangkut ke kapal. NPE ini adalah semacam tiket untuk masuk ke pelabuhan atau tiket bagi barang untuk bisa masuk ke bandara jadi tanpa NPE bareng kamu tida akan bisa masuk ke pelabuhan atau tidak akan bisa masuk ke bandara.

Bagaimana dengan barang yang diatur ekspornya?

Ketika kamu ajukan pemberitahuan ekspor ke sistem Bea Cukai maka bea cukai akan memverifikasinya. Apabila barang itu termasuk barang yang diatur ekspornya maka otomatis sistem akan mencari perizinannya apabila tidak ditemukan maka otomatis akan di reject dan tidak akan terbit NPEnya. 
Solusinya bagaimana ada dua opsi yang bisa kamu lakukan. Tentu kamu harus mengurus perizinannya untuk mengajukan tujuan ekspor. Sekarang sudah mudah bisa online via NSW atau misalnya harus segera dikirim maka kamu bisa pakai jasa under name. Tentu saja harus undername yang memiliki perizinan terkait barang yang akan kamu ekspor.
Kesimpulannya adalah untuk bisa ekspor kamu cukup pakai NIB terutama untuk barang yang bebas diekspor. Apabila misalnya kamu mau ekspor usahakan terlebih dahulu jangan buru-buru mencari undername sebaiknya periksa dulu apakah barang ekspor kamu itu barang yang bebas diekspor atau barang diatur. Kalau barang yang bebas diekspor maka kamu bisa hanya pakai NIB tapi kalau barang itu barangnya diatur dan memang harus segera dikirim maka kamu harus mencari perusahaan under name. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *