Cara Ekspor Hasil Pengolahan Tandan Kosong Kelapa Sawit

Berikut  informasi standar mutu dan dokumen persyaratan ekspor dari hasil pengolahan tandan kosong kelapa sawit. Hasil pengolahan tersebut dikenal dengan serat kelapa sawit.

Apa itu Tankos?

Tamkos adalah singkatan dari tandang kosong dari buah kelapa sawit atau bahasa daerahnya disebut EFP (Empty Fruit Plants). Dalam setiap tandan berisi brondolan buah sawit yang tersusun rapi yang akan dirontokkan dengan cara perebusan kemudian dimasukkan ke dalam mesin perontok yang bernama threser. Bagian yang terpenting dari brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah MesoCarp yang akan diolah menjadi minyak kelapa sawit atau CPO (root palm oil). 
Perlu diinformasikan bahwa setiap satu ton tandan buah segar kelapa sawit akan menghasilkan limbah tandan kosong sebanyak 230-240 kg. Artinya sebanyak 23-24% dari buah kelapa sawit tersebut terbuang menjadi limbah yang akan menjadi berkah. Sehingga tandan kosong tersebut dapat laku terjual kembali dalam bentuk limbah dengan kisaran harga sekitar 350-500 rupiah dalam satu truk. 
Produk tersebur dapat diolah kembali dengan berbagai macam produk salah satu diantaranya adalah Palms Press Fiber. 
Dikutip dari sertifikasi Karantina Pertanian selama tahun 2019 hingga 2021 Palms Press Fiber ini sudah diekspor ke berbagai negara sebagai berikut:

Bagaimana standar dan mutu palms press fiber? 

Berikut ini kami sampaikan standar mutu dan kualitas export Palm press fiber diantaranya adalah:
– Fiber  Length: 5-25 cm (80% more than 20 cm)
– Impurities : 5% max; 
– Dust : 35 max 
– Colour : Clean, dried, bright yellow;
– Packing : 90-180 kgs/Bale
– Container Loadability : /40ft

Dokumen dan persyaratan teknis ekspor palm fiber

Adapun dokumen dan persyaratan tehnis ekspor Palm fiber sebagai berikut:
1. Dilengkapi dengan fitur Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan oleh badan Karantina Pertanian.
2. Melalui tempat pengeluaran yang sudah ditetapkan 
3. Bebas dari (OPT) Organisme Pengganggu Tumbuhan, gulma, kotoran sisa-sisa tanaman,hewan  dan tanah serta kontaminasi lainnya.
4. Diberi perlakuan fumigasi atau perlakuan karantina lainnya, jika dipersyaratkan atau apabila hasil pemeriksaan karantina ditemukan serangga hidup. 
5. Dilengkapi dengan ketentuan dokumen ekspor lainnya seperti: 
– Shipping instruction dari eksportir ke shipping Line 
– Pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari eksportir 
– Invoice yang dibuat oleh eksportir 
– Packing list yang dibuat oleh eksportir 
– Bill of lading dibuat oleh shipping company bila menggunakan transportasi laut atau airwaybill bila menggunakan transportasi udara.
Pengisian dokumen tersebut hal yang harus dipahami sebagai berikut:
– Botanical named dari Palm fiber adalah Elaels guineensis Jacq. 
– Periksa nama dagangnya seperti Palm fiber 
– Kode HS nya bernomor 14 04 9090 dengan product description other plant products
Demikian sedikit informasi ekspor pertanian Indonesia dan semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *