Biaya Yang Harus Dibayarkan Ketika Pengurusan Jual Beli Tanah

Apabila kalian ingin melakukan jual beli tanah maka kita akan membahas biaya-biaya yang harus  dikeluarkan saat melakukan pengurusan di kantor Notaris dan PPAT. Dalam peralihan hak melalui jual-beli tanah sebaiknya lebih baik jika melakukan pengurusan melalui pejabat yang berwenang seperti notaris atau PPAT.
Notaris dan PPAT berwenang untuk mengeluarkan akta otentik terhadap suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak berwenang. Pihak berwenang tersebut memiliki kekuatan yang kuat dan sempurna untuk dijadikan sebagai pembuktian dibandingkan membuat jual-beli perjanjian dengan menggunakan akta dibawah tangan.
Akta dibawah tangan artinya akta yang dibuat hanya oleh para pihak semata dengan tidak mendapatkan bantuan dari pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut. 

Biaya Transaksi Jual Beli Tanah

Sekarang berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat transaksi jual beli tanah?
Beberapa komponen yang dikeluarka  untuk pengurusan jual beli tanah di Notaris-PPAT sebagai berikut:

1. Biaya pengecekan sertifikat

Dilakukan oleh notaris-ppat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. Biasanya biaya pengecekan sertifikat itu adalah Rp50.000 tapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih daripada itu. Alasan harus dilakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu dalam rangka untuk mengetahui legalitas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh si penjual. Agar pembeli tanah tersebut mengetahui keaslian dan menghindari adanya pembelian tanah dan bangunan yang tidak sesuai prosedur. 

2. Biaya Pajak Pembeli (BPHTB) ; 5% × Npoptkp

Pajak pembeli ini kisaran harganya adalah lima persen dari NJOP PBB atau nilai jual objek pajak PBB atau nilai transaksi yang kalian lakukan dikurangi dengan NJOP TKP
lalu kemudian hasil terpengaruh dengan itu dikalikan sebesar lima persen.
Contoh kasusnya sebagai berikut:
NPOPTKP diperoleh dari NJOP PBB – NJOPTKP.
Misal NJOP PBB (Harga transaksi jual beli) = 300 jt
NJOPTKP = 60 jt maka pajak pembeli adalah 5% × 240 jt = 12 jt
Itulah besaran pajak pembeli yang harus dibayarkan ke-l DISPENDA (dinas pendapatan daerah). Pajak pembeli tersebut biasa dikenal dengan istilah bphtb atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

3. Biaya Pajak Penjual 

2,5% × harga transaksi
Pajak penjual ini dibayarkan ke Kantor Pajak Pratama yang mana KPP ini berada di bawah kementerian keuangan. Jadi jumlah pajak penjual adalah 2,5% dikali dengan nilai transaksi tanah. Misalkan sebidang tanah yang diperjualbelikan harganya 200 juta dikalikan 2,5% pajak penjual kemudian hasilnya tersebut yang harus dibayarkan. 
Dalam pembayaran pajak antara pajak membeli dan pajak penjual itu tergantung dari kesepakatan para pihak antara si penjual dan pembeli. Pembayaran pajak tersebut sudah ditentukan di dalam akta jual-beli sehingga tidak selalu pajak pembeli harus dibayarkan oleh membeli dan pajak penjual harus dibayarkan oleh penjual. Keseluruhan antara pajak pembeli dan pajak penjual itu bisa dibayarkan oleh  pembeli atau penjual sekaligus.

4. Fee Notaris-PPAT

Besaran fee notaris-ppat tergantung dari pihak masing-masing sehingga tidak ada patokan resmi.

5. Penetapan biaya ZNT (Zona Nilai Tanah) 

Luas tanah × ZNT + 50.000
Zona nilai Tanah ini adalah penentuan kisaran harga tanah per meter di tempat kalian tinggal dan itu biasanya diketahui di Badan Pertanahan Nasional. Dalam menghitung zona nilai tanah terdapat rumusnya yaitu luas tanah × ZNT / 1000 + Rp50.000. 

6. Biaya Balik Nama Sertifikat 

Biasanya terdapat biaya balik nama sertifikat karena apabila melalui proses jual-beli dari satu pihak ke pihak lain dimana sertifikatnya kan masih atas nama penjual.
Saat hendak diperalihkan tidak hanya sekedar kalian mengalihkan yang telah membayar sejumlah harga atas tanah yang kalian beli. Namun hal tersebut akan berdampak pada legalitas bukti kepemilikannya yaitu berupa surat tanah sehingga dapat diubah namanya di dalam sertifikatnya tersebut. 
Perubahan nama tersebut akan menjadi bukti agar si penjual tersebut sudah tidak ada hak lagi atas tanah dan bangunan yang telah diterapkan kepada pihak lain melalui transaksi jual-beli tersebut. 
Dalam biaya balik nama tersebut tidak ada patokan resmi. Biaya tersebut tergantung oleh BPN dan mereka akan menentukan patokan harganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *