Pembahasan mengenai cara mendirikan perusahaan khususnya pada perusahaan skala mikro kecil dan menengah atau biasa disebut UMKM. Apabila kami adalah start-up UMKM dan masih merintis untuk mendirikan kerajaan bisnis milik sendiri maka cocok untuk anda mengikuti beberapa tips dan informasi berikut.
Beberapa badan usaha dan cara mendirikannya
Dalam mendirikan perusahaan kamu sendiri secara legal dan formal harus mengikuti beberapa gambaran tentang bentuk-bentuk perusahaan atau bebarapa tanggung jawab anda sebagai pemilik badan usaha tersebut.
Sebelum masuk ke topik utama tentang cara mendirikan perusahaan sebaiknya mungkin anda perlu tahu dulu mengenai UMKM atau usaha mikro kecil menengah. Sesuai undang-undang kategori UMKM itu terdiri dari usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Pengkategorian UMKM ini dilakukan berdasarkan nilai kekayaan bersih usaha atau hasil penjualan tahunan. Maka secara alternatif alat ukurnya ada dua yaitu:
1. Nilai kekayaan bersih usaha
2. Hasil penjualan tahunan
Usaha mikro memiliki kekayaan bersih sampai dengan maksimal 50 juta Rupiah Tapi itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Murni kekayaan bersih usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal 300 juta rupiah.
Pada usaha kecil nilai kekayaan bersihnya antara 50 juta sampai dengan 500 juta Rupiah atau memiliki hasil penjualan tahunan antara 300 juta rupiah sampai dengan dua setengah milyar rupiah. Sedangkan untuk usaha menengah kekayaan bersihnya antara 500 juta Rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah atau memiliki hasil penjualan tahunan antara dua setengah milyar rupiah sampai 50 milyar rupiah.
Bentuk UMKM tadi dapat dijalankan baik oleh perseorangan maupun badan usaha baik badan usaha yang berbadan hukum maupun badan usaha non badan hukum. Penentuan ini sebaiknya disesuaikan dengan besarnya modal dan tanggung jawab hukum yang diharapkan oleh para pendirinya. Secara hukum bentuk-bentuk perusahaan atau badan usaha itu antara lain:
1. Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan perdata
3. Firma
4. CV
5. PT
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu bentuk usaha yang paling sederhana didirikan oleh satu orang dan cuman punya satu pemodal serta satu pengurus dan satu penanggung jawab. Usaha dalam perusahaan perseorangan semua keuntungan usaha akan menjadi milik dari pemiliknya. Begitu juga segala kerugian usaha pemiliknya sendiri yang nanti akan menanggung kerugian itu.
Pendirian perusahaan perseorangan dapat dilakukan tanpa izin serta tata cara yang khusus. Kamu dapat menjadikan salah satu pojokan rumah misalnya sebagai gudang sepatu untuk menyimpan jualan online Anda atau mengubah halaman rumah Anda yang luas itu menjadi toko kelontong dan untuk melakukannya Anda tidak perlu izin khusus.
Dalam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik usaha tidak terbatas pada modal usahanya tapi dia juga bertanggung jawab sampai kepada harta kekayaan pribadinya. Seluruh harta kekayaan pribadinya merupakan jaminan atas kewajiban-kewajiban yang lahir dari bisnis yang dilakukannya.
Seorang pengusaha konveksi yang menjadikan rumah pribadinya sebagai jaminan kredit bank untuk pengembangan usahanya misalnya akan kehilangan rumahnya kalau dia tidak dapat melunasi utangnya itu.
Persekutuan Perdata
Apabila perusahaan perseorangan anda tadi sudah berkembang dan anda ingin menaikkan levelnya lebih tinggi. Maka saatnya anda meninggalkan kesendirian anda dalam menjalankan usaha dan mulai mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan perusahaan perseorangan anda menjadi persekutuan perdata.
Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari persekutuan itu dibagi diantara pemilik usaha. Dalam perjanjian persekutuan mendata, para sekutu berjanji untuk memasukkan sesuatu atau modal ke dalam persekutuan yang tujuannya agar keuntungan usaha dari pemasukan modal itu dapat dibagi diantara mereka (Pasal 1618 KUHperdata)
Modal yang wajib dimasukkan ke dalam persekutuan atau yang biasa disebut inbreng dapat berupa uang, barang termasuk tenaga. Apabila dalam perjanjian persekutuan perdata tidak ditentukan pembagian keuntungan dan kerugian para sekutu maka pembagian keuntungan dan kerugian itu diperhitungkan berdasarkan perbandingan besarnya inbreng atau modalnya. Bagian keuntungan dan kerugian sekutu yang hanya memasukkan tenaganya sebagai modal besarnya sama dengan bagian untuk sekutu yang memasukkan uang atau barang nya paling sedikit.
Secara prinsip dalam perjanjian persekutuan perdata para sekutu tidak boleh menjanjikan bahwa yang perusahaan itu ditujukan hanya untuk salah seorang anggota saja. Sebaliknya dalam perjanjian para sekutu boleh menentukan bahwa semua kerugian persekutuan dapat ditanggung oleh salah seorang sekutu saja.
Seperti halnya perusahaan perseorangan kerugian usaha yang harus ditanggung oleh sekutu tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukkannya kedalam perusahaan tetapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadinya. Sebuah perjanjian persekutuan perdata dibuat secara sederhana tanpa proses dan prosedur yang khusus dan cukup dengan perjanjian dibawah tangan jadi tidak harus pakai jasa notaris bahkan perjanjian itu bisa juga dibuat secara lisan.
Badan usaha Firma
Pada prinsipnya Firma adalah persekutuan perdata tapi dalam bentuk yang lebih khusus yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan menggunakan tanggungjawab Para pemilik Firma atau sekutu bersifat tanggung renteng. Seperti persekutuan perdata Firma didirikan oleh beberapa orang sekutu berdasarkan perjanjian cuman bedanya perjanjian pendirian Firma harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan.
Badan usaha Firma sudah mulai mempunyai nama perusahaan yang biasanya diambil dari nama para pendirinya. Dalam Firma semua sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan dan dalam menjalankan perusahaan itu mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng. Tanggung renteng berarti hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu dan akan mengikat sekutu-sekutu yang lain dengan jumlah yang sama.
Demikian juga sebaliknya pelunasan utang atau kewajiban perusahaan yang dilakukan oleh salah satu sekutu akan membebaskan sekutu lainnya dari utang atau kewajiban tersebut. Kalau perusahaan anda adalah firma yang bergerak di bidang event organizer atau maka kontrak yang dibuat antara anda sebagai sekutu Firma dengan pihak ketiga juga akan mengikat rekan rekan Anda yang lain sehingga semua sekutu akan memikul beban kewajiban yang sama. Seperti halnya persekutuan perdata tanggungjawab para sekutu firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkannya ke dalam perusahaan tetapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadinya.
Apabila misalnya kekayaan firma tidak cukup untuk melunasi utang Firma maka pelunasan hutang itu harus diambil dari harta kekayaan pribadi para sekutunya
Badan Usaha CV (Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap)
Pada dasarnya CV adalah persekutuan firma atau perkembangan lebih lanjut dari persekutuan firma. Firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan maka dalam CV selain sekutu aktif juga ada sekutu pasif atau sekutu komanditer atau disebut juga syuting partner yang hanya memasukkan modalnya dan tidak terlibat dalam menjalankan perusahaan.
Sedangkan sekutu aktif menanggung kerugian perusahaan sampai harta kekayaan pribadinya maka tanggung jawab sekutu pasif ini terbatas hanya pada modal yang dimasukkannya kedalam perusahaan dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Modal CV juga tidak ditentukan nilai minimalnya tidak seperti PT yang ditentukan minimal 25 persen dari modal dasar.
Dalam Firma pendirian CV harus dilakukan dengan akta notaris dan akta itu harus didaftarkan di pengadilan negeri Sebuah CV juga umumnya sudah diwajibkan untuk memiliki beberapa perizinan standar.
Perseroan Terbatas atau PT
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pada PT seperti juga orang perseorangan bisa melakukan perbuatan hukum sendiri mempunyai harta kekayaan sendiri dan dapat menggugat serta digugat di pengadilan.
Sebagai persekutuan modal PT didirikan oleh para pendiri yang memasukkan modalnya berdasarkan perjanjian dan tanggungjawab para pendiri PT terbatas hanya pada modal yang disetorkannya ke dalam PT. Berbeda dengan CV atau Firma soalnya di dalam PT terdapat pemisahan yang jelas antara kekayaan PT dengan kekayaan pribadi para pemiliknya.
Tanggungjawab para pemilik atau pemegang saham PT terbatas hanya pada modal yang dimasukkan kedalam perusahaan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Modal PT itu terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dibandingkan dengan badan usaha lainnya sebagai sebuah badan hukum organisasi PT bentuknya lebih kompleks.
Organisasi PT terdiri dari kewenangan-kewenangan yang khusus yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang umumnya mempunyai fungsi sebagai pembuat kebijakan, pelaksana dan pengawas. Hal tersebut dilakukan oleh rapat umum pemegang saham atau RUPS, direksi dan komisaris. Dalam pendiriannya PT memerlukan formalitas wajib yang ditentukan oleh undang-undang.
Sebuah PT harus didirikan berdasarkan akte pendirian yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam menjalankan organisasinya PT juga dibebani berbagai perizinan mulai dari perizinan badan usahanya, perizinan operasional perizinan ketenagakerjaan dan perizinan teknis lainnya sesuai dengan bidang usahanya.
Demikian bentuk-bentuk badan usaha dan cara mendirikannya. Semoga informasi umum diatas bisa memberikan pemahaman yang cukup dalam rangka meniti tangga kerajaan bisnis sendiri.